Berikut Hasil Sidang Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2024

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini sengketa Pilpres 2024 sedang marak dibicarakan oleh masyarakat dan politisi di Indonesia.

Sebagai informasi bahwa pada beberapa pekan yang lalu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah resmi datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Ketua TPN Arsjad Rasjid mengumumkan bahwa pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, gugatan pihak Ganjar-Mahfud tersebut resmi terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Bukan hanya pihak Ganjar-Mahfud saja yang menggugat sengketa pilpres 2024 ke MK, melainkan pihak Anies-Imin juga turut melayangkan gugatan ke MK.

Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pihak Anies-Imin tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.

Pada hari ini, Senin, 22 April 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengeketa Pilpres 2024 di Gedung MK.

Terdapat dua perkara yang diputuskan oleh MK, yaitu perkara yang diajukan oleh pemohon satu atau kubu capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan pemohon dua dari kubu capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengeketa Pilpres 2024 digelar setelah delapan hakim konstitusi melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan pada rapat tersebut hakim konstitusi Anwar Usam tidak terlibat karena dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Fajar Laksono menjelaskan, pemohon satu Anies-Cak Imin, dan pemohon dua Ganjar-Mahfud turut hadir dan menyaksikan langsung hasil putusan dari MK.

 

Putusan MK Tentang Gugatan Diskuilifikasi Paslon 2

MK Mulai Sidangkan Sengketa Hasil Pilkada | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Hakim MK Arief Hidayat membacakan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/2023 dan PKPU 23/2023 adalah sesuai dengan apa yang telah diperintahkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Arief Hidayat menjelaskan, karena intervensi Presiden Joko Widodo tidak terbukti, maka MK tidak mempunyai alasan hukum untuk mendiskuilifikasi paslon 2.

Arief Hidayat mengatakan, pemohon satu Anies-Cak Imin telah mempermasalahkan tentang adanya dugaan pelanggaran oleh KPU karena telah menerima dan memverifkasi berkas pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden sebelum merevisi PKPU 19/2023.

Dengan tegas Arief Hidayat membacakan putusan bahwa Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum.

 

MK Sebut Presiden Joko Widodo Tidak Terbukti Cawe-Cawe

Pesan Jokowi ke Semua Rektor di Indonesia

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, tidak terbukti bahwa Presiden Joko Widodo ikut cawe-cawe untuk memuluskan pencalonan putra sulungnya, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi calon wakil presiden 2024.

Daniel Yusmic menjelaskan, pihak MK telah menilai bahwa wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi Pilpres 2024.

Tetapi, gugatan dan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon satu Anies-Cak Imin, pihak MK tidak menemukan korelasi atau penjelasan tentang wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024

 

Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Ada Hubungannya Dengan Bansos

Real Count KPU 37,94%: Perolehan Suara Prabowo-Gibran 55,95 Persen

Seperti yang kita tahu, program bantuan sosial berupa beras juga turut dipermasalahkan dalam sengketa Pilpres 2024.

Banyak pihak juga yang menilai bahwa bansos beras merupakan sebuah alat yang digunakan untuk memperlencar kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Bahkan, pada beberapa pekan yang lalu, pihak Mahkamah Konstitusi sudah meminta penjelasan terhadap para Menteri tentang program bantuan sosial beras.

Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak menemukan kejanggalan dalam anggaran bansos beras seperti yang didalilkan oleh Pemohon.

Menurut MK, pelaksanaan program bansos beras sudah berjalan sesuai dengan Standart operating procedur (SOP) yang berlaku, yaitu dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa pihak MK tidak mempunyai kewenangan yang berlebih dalam melakukan penyidikan intensi pembuatan suatu kebijakan publik, kewenangan MK hanyalah sebatas merujuk pada perundang-undangan dalam melihat penggunaan anggaran bansos.

COMMENTS

Comments are closed.