- Presiden Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Pertama di Indonesia dan Asean
- Mendag Siap Blokir TikTok Pekan Depan Jika Nekat Berjualan di Indonesia
- Wamendag Sebut TikTok Tidak Punya Izin Jualan di Indonesia
- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
2 Pria Ditangkap polisi di SPBU Saat Transaksi Sabu

Beritaterkini.biz – Empat tersangka masalah penyalahgunaan narkotika type sabu diringkus aparat Polsek Cisauk, Kota Tangsel pada Kamis (7/4) malam. Ke empat tersangka salah satunya satu warga Kecamatan Setu atas nama Andi Rahmat (26) serta tiga warga Pamulang yaitu Indra Panca Nugraha (25) Rudini dengan kata lain Anoy (30) serta Anto Ismanto dengan kata lain Anto (28).
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri menyampaikan, pengungkapan masalah itu bermula dari ada info ada transaksi narkoba di SPBU Buaran, RT 2 RW 1, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Lantas anggota Reskim Polsek Cisauk lakukan penyelidikan ke tempat.
” Sekitaran jam 19. 30 WIB, Andi serta Indra yang disangka pelaku datang untuk lakukan transaksi. Oleh anggota Reskrim segera diamankan serta digeledah, pada akhirnya diketemukan 1 paket kecil narkotika type sabu, ” tuturnya, Sabtu (9/4).
Dari penangkapan ke-2 pelaku, petugas lakukan pengembangan ke lokasi Pamulang. Lalu petugas menangkap dua pelaku yang lain, yaitu Rudini serta Anto.
” Setelah itu dikerjakan penggeledahan dirumah tersangka sampai diketemukan bong serta pipetnya, ” terang Mansuri.
Setelah itu, ke empat tersangka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pengembangan selanjutnya. Mereka terancam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU RI No 35/2009 mengenai Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.