- Prabowo Subianto Rencanakan Program Kesehatan Gratis, Berikut Penjelasannya
- Berikut Kriteria Menteri Kabinet Yang Akan Dipilih Oleh Prabowo Subianto
- Negara Indonesia Daftar Jadi Anggota CPTPP, Berikut Penjelasannya
- Salesforce Akui AI Bukan Jadi Penghalang Bagi Manusia, Tetapi Manjadi Partner Kerja
- Ketua DPP PDIP Berikan Jawaban Tentang PDIP Gabung Dengan KIM Atau Tidak
10 Bocah Laki-laki Dilecehkan Seorang Guru Agama
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Penyidik United Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bekasi Kota, menangkap seorang guru agama berinisial JF (53) lantaran diduga terlibat kasus pelecehan seksual. Diduga, pelaku telah meluncurkan aksi bejatnya itu sejak 2014 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Rajiman mengatakan, perilaku tidak senonoh pelaku terjadi saat sedang menyelesaikan tesis S2 pada 2014 lalu. Pelaku kta dia, meneliti perilaku dan pergaulan anak di bawah umur 12 sampai 16 tahun di lingkungan perumahannya.
“Korbannya semuanya laki-laki, tapi dipastikan tidak ada yang sampai disodomi, “kata Rajiman, Sabtu (21/5).
Rajiman mengatakan, perubahan seksualitas pelaku terjadi saat meminta korbannya untuk melucuti pakaian. Ternyata, libido pelaku meningkat saat melihat anak laki-laki di bawah umur sedang tidak mengenakan pakaian atau telanjang, sehingga terjadi ereksi. Pelecehan sesksual pun terjadi sampai pelaku ejakulasi.
Penyimpangan itu kata dia, terjadi sampai sekarang. Lantaran itu, setiap istri dan anaknya pergi ke luar, pelaku melakukan aksinya. Dia memanggil calon korbannya yang melintas di depan rumahnya untuk masuk dengan iming-iming sejumlah uang mulai Rp 20-100 ribu.
“Sejauh ini pengakuannya, korbannya sekitar 10 anak laki-laki yang tinggal di permukimannya, “ucapnya.
Kejadian itu terbongkar usai ada informasi warga. Bahkan, kasus itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar, sehingga warga hampir menghakimi pelaku. Beruntung, polisi yang mendapatkan informasi segera menangkap pelaku untuk dibawa ke Polresta Bekasi Kota.
Saat ini tersangka yang merupakan warga Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi Kota. Dia terancam dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun penjara.