Tersangka Korupsi Kondensat Ditangkap Bareskrim Polri

Beritaterkini.bizJakarta, 2 Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI), bernama Raden Priyono dan Djoko harsono akhirnya sudah resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Kedua Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Kamis malam. Kedua Tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

“Kita ikuti sesuai aturan, klien saya kooperatif ditahan. Alasan penangkapan normatif, takut melarikan diri,” ungkap kata pengacara Raden Priyono, Supriyadi Adi di bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Namun Supriyadi anggap, penahanan terhadap kliennya sangat subjektif, Sebab, selama ini kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik untuk di periksa.

“Yang jelas proses penangkapan sangat subjektif, tidak beralasan. Apa alasannya ada yang sangat tidak masuk di akal,” kata dia.

Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono berlangsung menjalani pemeriksaan sebagai pelaku, atas dugaan terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun itu.

Leave a Comment