Seorang Polisi Dibacok Dibekasi, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Dari 10 orang yang saat ini sudah diamankan, terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terhubung dengan kejadian pembacokan polisi yang terjadi di Jalan Celepuk 1, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (3/12/2017).

“Kemarin kita sudah mengamankan 10 orang. Kemudian kita melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang yang diamankan dan kita hubungkan dengan saksi-saksi ada 5 orang yang kita nyatakan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/12/2017).

Sedangkan untuk lima orang yang lain di pulangkan dikarekan dibawa untuk dijadikan sebagai saksi.

Adapula identitas dari lima tersangka tersebut merupakan FM, IOM, HAR, PAP, dan IM. Kelima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dan berperan besar dalam pembacokan kedua anggota polisi Bripka Slamet Aji dan Iptu Panjang.

FM sudah diketahui sebagai orang yang melakukan pembacokan Iptu Panjang. Sedangkan IOM merupakan pemilik dari celurit yang dipinjamkan ke FM untuk melakukan aksinya.

“HAR ini melempari menggunakan baru dan juga ada PAP dan IM. PAP ini yang melakukan pembacokan terhadap Pak Slamet. Kemudian untuk IM melempar batako,” jelas Argo.

Kelima yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarakan Argo akan ditahan hari ini juga. Kelimanya akan dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment