- Presiden Joko Widodo Resmikan Kereta Cepat Pertama di Indonesia dan Asean
- Mendag Siap Blokir TikTok Pekan Depan Jika Nekat Berjualan di Indonesia
- Wamendag Sebut TikTok Tidak Punya Izin Jualan di Indonesia
- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
Seorang Pengedar Sabu di Jakarta Barat Dibekuk Polisi

Beritaterkini.biz – Jakarta, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari. Dari tempat tinggal tersangka, ditemukan beberapa paket kecil sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah. Polisi lalu melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi.
Setelah polisi melakukan pengintaian dan pengamatan, Selasa (29/3) sekitar pukul 14.00 WIB, JUL akhirnya berhasil dibekuk. Polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam paket kecil.
“Polisi menemukan sabut seberat 0,30 gram di saku celana JUL, “kata Afrisal dalam keterangannya, Kamis (30/3/2016).
Diterangkan Afrisal, polisi kemudian memeriksa tempat tinggal JUL di Rusun Cengkareng lantai 4. Dari sana ditemukan barang bukti narkoba lainnya dengan jumlah yang lebih besar.
“Dari tempat tersebut didapat 4 paket sabu 130 gram dari dalam lemari pakaian, “tambah Afrisal.
JUL kini meringkuk di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. JUL diancam dengan pasal 114 UU nomor 35 nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.