- Presiden Joko Widodo Datang ke Papua Untuk Resmikan Youth Creative Hub
- Presiden Joko Widodo Akan Netralisasi PNS di Pemilu 2024
- Presiden Joko Widodo Angkat Suara Soal Isu Menjodohkan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto
- Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023 Mendatang
- Heboh Boy William Sebut Akan Ajak Ayu Ting-Ting Bertemu Dengan Keluarga Besarnya
Seorang Pengedar Sabu di Jakarta Barat Dibekuk Polisi

Beritaterkini.biz – Jakarta, Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari. Dari tempat tinggal tersangka, ditemukan beberapa paket kecil sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah. Polisi lalu melakukan tindak lanjut dengan mendatangi lokasi.
Setelah polisi melakukan pengintaian dan pengamatan, Selasa (29/3) sekitar pukul 14.00 WIB, JUL akhirnya berhasil dibekuk. Polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam paket kecil.
“Polisi menemukan sabut seberat 0,30 gram di saku celana JUL, “kata Afrisal dalam keterangannya, Kamis (30/3/2016).
Diterangkan Afrisal, polisi kemudian memeriksa tempat tinggal JUL di Rusun Cengkareng lantai 4. Dari sana ditemukan barang bukti narkoba lainnya dengan jumlah yang lebih besar.
“Dari tempat tersebut didapat 4 paket sabu 130 gram dari dalam lemari pakaian, “tambah Afrisal.
JUL kini meringkuk di ruang tahanan Polres Jakarta Barat. JUL diancam dengan pasal 114 UU nomor 35 nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.