Ribuan Tabung Gas Oplosan di Bogor di Sita Oleh Polisi

Beritaterkini.biz – Tempat penyimpanan pengoplos tabung gas elpiji di area desa Pasir Jeruk, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disergap oleh polisi.

Ribuan tabung gas oplosan beragam ukuran disita oleh petugas dari 5 tempat penyimpanan di kampung tersebut. Kelima tempat penyimpanan tersebut yang jaraknya saling berdekatan tersebut dipakaikan untuk mengoplos elpiji bentuk 3 kilogram bersubsidi ke bentuk 12 kilogram.

Selain mengamankan sekitar 1.323 tabung gas elpiji dan sejumlah alat pengoplosan sebagai barang bukti, petugas juga membekuk 5 orang yang merupakan pemilik pengoplosan gas yang pendapatannya mencapai ratusan juta rupiah. Kelima tersangka tersebut berinisial M, I, Z, MS, dan AG.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena menyatakan, penangkapan gudang oplosan gas elpiji itu menurut investigasi yang dilaksanakan oleh petugas Kepolisian Sektor Rumpin selama 1 pekan di Kampung Pasir Jeruk, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rumpin.

Sesudah dinyatakan tempat penyimpanan tersebut dijadikan sebagai area pengoplosan, pada hari Minggu sekitar pukul 21.30 WIB, Kepolisian Sektor Rumpin Melaksanakan penyergapan di 5 tempat penyimpanan dari 5 pemilik.

Saat penangkapan, anggota polsek menemui perlawanan dari penduduk sekitar. Akan tetapi sesudah meminta pertolongan dari jajaran Polres Bogor, petugas berhasil menyergap tempat penyimpanan dan membekuk 5 pemilik berikut dengan barang buktinya.

“Tabung gas elpiji tersebut diamankan totalnya ada sekitar 1.323 tabung, berbentuk 3 kg, dan 50 kg.’ ungkap Ita (Minggu, 21 februari 2016)

Ita juga menerangkan, para pelaku melaksanakan aktivitas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, diperkirakan untuk keperluan industri secara ilegal. Tabung gas 12 kg dan 50 kg yang diisi gas bersubsidi itu kemudian dijual kembali ke warga sesuai dengan harga pasaran.

Pelaku dikenakan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas (Migas) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Leave a Comment