PPKM Level 3 Resmi Diterapkan Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Peraturannya

Berita Terkini- Baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan pengumuman bahwa selama libur Natal dan Tahun Baru akan diterapkan PPKM Level 3.

Hal ini dilakukan karena mengingat kejadian beberapa pekan lalu, setelah liburan Lebaran angka kasus Covid-19 menjadi meledak.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah yang tepat yaitu dengan memberlakukan PPKM Level 3 guna mengantisipasi adanya lonjakan lagi.

Untuk memperlancar berjalannya PPKM Level 3 saat libur Natal mendatang, pemerintah sudah menyiapkan petugas dan jajaran kepolisian untuk siaga menjaga tempat-tempat yang berpotensi kerumunan besar-besaran.

Muhadjir Effendy, selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, semua hal sudah dipersiapkan guna mencegah lonjakan.

“Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup,” ujar Muhadjir Effendy.

“Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” sambungnya.

Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa saat ini Indonesia sudah mengalami penurunan angka kasus Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah belajar dari masa lalu dan akan melakukan antisipasi sebelum terlambat.

“Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia,” ujar Muhadjir Effendy.

“Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” sambungnya.

Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa PPKM Level 3 akan berlaku pada 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.

Pemerintah juga melakukan larangan-larangan kegiatan masyarakat saat diberlakukannya PPKM Level 3.

Larangan tersebut seperti dilarang merayakan pesta kembang api, dilarang melakukan pawai, dilarang melakukan pesta tahun baru.

“Nanti akan kita batasi dan kita larang pertemuan-pertemuan berskala besar,”

“Yang dibolehkan itu pesta old and new (tahun baru) di tingkat  keluarga saja. Mungkin 10 sampai 15 keluarga masih diperbolehkan,” sambungnya.

Berikut peraturan lengkap PPKM Level 3 yang diterapkan saat libur Nataru:

 

Peraturan PPKM Level 3

1. Dilarang merayakan pesta kembang api, dilarang mengadakan pawai, dan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang membuat kerumunan besar.

2. Dilarang melakukan mudik atau pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Dilarang melakukan perjalanan atau berpergian saat Natal dan Tahun Baru.

4. Wajib menutup fasilitas umum seperti tempat hiburan atau alun-alun.

5. Pemerintah lebih memperketat aturan perjalanan untuk transportasi umum, dan syaratnya yaitu harus sudah di vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti di kantor, khususnya untuk ASN, TNI, Polri, dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3 berlangsung, tempat-tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal yaitu 50 persen.

8. Tempat bioskop juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal yaitu 50 persen.

9. Tempat makan seperti cafe atau restoran juga diperbolehkan menerima pelanggan dengan kapasitas maksimal yaitu 50 persen.

10. Tempat perbelanjaan umum seperti supermarket dan pasar tradisional juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal yaitu 50 persen.

COMMENTS

Leave a Comment