Polisi Menyelidiki Hasil Mengenai Penipuan Via E-Mail Yang Mencatut Nama Presiden Jokowi

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap ketiga pelaku pemalsuan e-mail atas Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut merupakan untuk mencari sebuah keuntungan. Lalu berapa keuntungan yang didapatkan dari pemalsuan itu?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan polisi menemukan beberapa uang dollar dan rupiah pada saat melakukan penangkapan. Akan tetapi dia belum memastikan uang tersebut termasuk hasil dari penipuan atau tidak.

“6 unit handphone, 1 unit laptop, 9 lembar pecahan 100 Dollar US, 25 lembar pecahan 2 Dollar US, 150 lembar pecahan 1 Dollar US, 2 lembar pecahan 1 Ringgit, 1 lembar pecahan Dollar Liberia, uang tunai Rp 3 juta, 4 buku tabungan, 10 kartu ATM, 2 modem internet dan 2 buah paspor,” ucap Argo di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Argo menjelaskan pihaknya pun akan mengecek uang di beberapa kartu tabungan yang disita pada saat penangkapan. Hal tersebut untuk memastikan jumlah uang yang didapatkan dan jumlah korban yang telah tertipu dengan adanya pemalsuan e-mail tersebut.

“Saat lakukan penyitaan, kita temukan uang. Sedang kita dalami. Uang itu apakah, itu dari penipuan itu atau bukan,” jelas Argo.

Menurut pendapat dari Argo, modus mereka dalam melakukan penipuan merupakan dengan mengirim surat kepada beberapa perusahaan untuk meminta dukungan pada Pilpres 2019 dengan mencatumkan nama Presiden Jokowi. Akan tetapi pada kenyataannya semua yang dituliskan dalam surat palsu itu tidak benar.

“Jadi dia akan membantu di dalam pemilu 2019, jadi dia akan membantu. Tapi intinya semuanya itu tidak benar,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga pelaku pemalsuan yang mencatutkan nama Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Ketiga pelaku tersebut yakni Kaba Souleymane (WN Guinea), Daniel Douglas (WN Liberia), dan Ria Situmorang.

Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, ketiga orang tersangka itu pun diketahui mempunyai peran yang berbeda-beda.

Atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut, maka tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 ITE, pasal 378 KUHP dan pasal 263/264 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment