- Ketua Otorita IKN Umumkan Ada 5 Investor Baru di IKN
- Presiden Prabowo Subianto Resmikan Stadion dan Freeport Hari Ini
- Hati-Hati Penipuan Bank Semakin Marak dan Canggih, Berikut Penjelasannya
- Kapolri Akan Bangun Ribuan Posko Pengamanan Bagi Para Pemudik
- Petinggi Pertamina Janji BBM Yang Dijual Sudah Sesuai Standar
Penjelasan KPK Mengenai Beredarnya Foto Gatot Pujo di Kualanamu Yang Sempat Menjadi Perbincangan

Beritaterkini.biz – Beritaterkini, Jakarta – Foto terpidana kasus suap anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho, di Bandara Kualanamu, Medan, sempat menjadi bahan pembicaraan dan pembahasan. KPK menjelaskan pada saat itu Gatot tengah dipulangkan ke Lapas Sukamiskin setelah dititipkan sementara di Lapas Tanjung Gusta untuk pemeriksaan kasusnya.
“Terhadap yang bersangkutan telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan di PN Medan dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut. Karena itu, dilanjutkan dengan eksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sesuai putusan,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (29/7/2017).
KPK telah menyurati Kalapas Tanjung Gusta, Medan, mengenai pencabutan titipan tahanan atas nama Gatot Pujo Nugroho. Foto yang ramai di bicarakan tersebut merupakan proses pemindahan Pujo dari lapas Medan ke Bandung.
“Itu kan proses pemindahan dari Medan ke Bandung,” ungkap Febri.
“Kami sampaikan juga terima kasih atas kerja sama yang baik kepada pihak lapas dalam proses ini,” ucapnya.
Baca juga : Prabowo Memberikan Pesan Kepada Sandiaga, Bagaimana Isi Pesan Tersebut?
Sebelumnya, pihak dari Kemenkum HAM membenarkan bahwa pria yang berada di Bandara Kualanamu di dalam foto merupakan Gatot. Bukannya tanpa adanya pengawasan, pada saat itu eks Gubernur Sumut ini dikawal oleh petugas KPK, jaksa eksekutor Leo Manalu.
“Gatot telah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Kamis, 27 Juli 2017, oleh KPK,” ucap Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Syarpani pada saat dimintai konfirmasi tadi pagi.
Seperti yang telah diketahui, Gatot divonis 4 tahun penjara pada bulan Maret lalu di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.
Gatot juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada KPK, yang menuntut Gatot 3 tahun penjara.
( Berita Terkini )
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: beritaterkini.biz/penjelasan-kpk-mengenai-beredarnya-foto-gatot-pujo-di-kualanamu-yang-sempat-menjadi-perbincangan/ […]