Pajak Sedan Dikabarkan Akan Diturunkan?

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Penyebab utama sedan tidak lagi laris pada penjualan dalam negeri karena harganya yang tidak terjangkau atau dikatakan mahal, karena menggendong pajak barang mewah yang tinggi. Untuk menyelaraskan pasar otomotif dunia yang meminati sedan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dikatakan ingin menurunkan beban pajak untuk sedan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013, beban Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah untuk sedan yaitu sebesar 30 persen apabila mesinnya tidak sampai 1.500cc. Lebih dati ini kena tarif 40 persen hingga 75 persen.

Dari keterangan narasumber yang telah berbicara langsung dengan pengambilan keputusan di Kemenperin, dijelaskan, Kemenperin tidak ingin langsung loncat ke era mobil listrik ataupun hibrida. Akan tetapi awal yang dikejar dalam waktu dekat merupakan perkembangan sedan kecil.

“Caranya dengan menggunakan sistem Incompletely Knock Down,” ucap narasumber itu, Sabtu (19/08/2017).

Beberapa dengan Completely Knock Down, lKD lebih kurang investasi karena produsen di dalam negeri tidak harus membuat fasilitas seperti pengecatan dan pengelasan.

Menurut salah satu narasumber, IKD akan meningkatkan gairah produsen bermain di kelas sedan. Bahkan, akan lebih memicu merek-merek Korea lebih aktiv.

“Kelihatannya, ada keinginan untuk mengambil alih produksi di Thailand. Ingin Indonesia jadi pengekspor sedan juga. Jika sedan murah di dalam negeri, segmen komersial bisa bergerak seperti angkutan umum (taksi), lainnya juga bergerak nanti,” ungkapnya.

( Berita Terkini )

Leave a Comment