- Heboh Presiden AS Donald Trump Resmi Keluar Dari Anggota WHO
- Investor Asing Turut Danai Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Heboh Baim Wong Serahkan 82 Bukti dan 3 Saksi Kepada Pihak Pengadilan Terkait Sidang Perceraian Dengan Paula Verhoeven
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Negara Jepang Akan Berpartisipasi Dalam Program Makan Siang Bergizi Gratis di Indonesia
- Presiden Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi Dialokasikan Untuk Perumahan Rumah Rakyat
Mirisnya Nasib 4 Santriwati Menjadi Budak Seks Sang Ustaz Selama 4 Tahun
Beritaterkini.biz – Perbuatan tak patut dilakukan oleh seorang ustaz pada muridnya berlangsung di satu lembaga pendidikan islam, tepatnya di Yayasan Panti Asuhan serta Pondok Pesantren Al di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Ustaz CH (55) di ketahui sebagai pengelola Yayasan Panti Asuhan diduga lakukan pencabulan pada santriwati. Perbuatan asusila itu dikerjakan berkali-kali selama empat tahun yaitu dari tahun 2012 hingga 2016. Selama lakukan aksinya, CH mengintimidasi korbannya biar tak melawan.
Korban mengakui tak berani menolak karena disuruh menulis surat kesepakatan tak kan bicara atau melaporkan pada siapa juga. Apabila surat kesepakatan itu dilanggar korban diancam serta ditakut-takuti tak kan selamat selama hidupnya.
Menurut pernyataan saksi korban, diperintahi berjanji dengan tanda tangan diatas materai, bahkan juga ada yang disumpah dengan Alquran.
” Ada teman yang disumpah Alquran untuk tidak mengadu pada siapa saja, ” kata korban
Perbuatan cabul CH terbongkar, sehabis seorang santriwati kabur dari pondok. Korban ketakutan bila akan diperkosa, hingga melapor pada orangtua.
Pada 30 Maret 2016, dengan cara beramai-ramai warga mendatangi pondok pesantren itu. Orangtua korban lalu melaporkan tersangka CH ke polisi serta segera mengamankan tersangka.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan serta Anak (Kanit PPA) Polres Malang mengungkap, pihaknya telah mengecek empat saksi korban serta saksi-saksi lain. Menurut info serta pernyataan tersangka telah penuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka.
” Bukti-bukti menurut info dari banyak korban serta pernyataan tersangka, telah ada kesesuaian, ” kata Iptu Sutiyo.
Tersangka sehari-hari sebagai guru ngaji. Dia memakai statusnya itu untuk mencabuli korbannya. Korban disuruh masuk ruang dengan berbagai alasan.
” Korban diperintah bersih-bersih atau mengantarkan suatu hal ke kamarnya, ” ungkap Sutiyo.
Menurut info yang dikumpulkan, dalam lakukan tindakan bejatnya, tersangka CH bahkan juga merekam adegan asusila itu.
Korban mengakui dipaksa untuk bikin video mesum dengan ustaz CH yang melibatkan tiga santriwati pondok pesantren itu. Dia jadi korban pencabulan telah sejak mulai duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah. Pencabulan itu dilakukan diruang kerja CH.
“Jika Ingin digitukan, sering dipanggil ke ruangannya,” ujar IN.
Tidak sampai di situ, tindakan bejat sang ustaz itu sering menyuruh santriwatinya melihat tayangan porno sebelumnya berbuat mesum lalu mempraktikkannya.
Untuk memperlancar aksinya, ustaz CH mengancam beberapa santriwati itu dengan bikin perjanjian tertulis hingga buat beberapa santriwati yang dicabulinya takut melapor pada orangtua ataupun polisi.
Akibat tindakannya, tersangka CH dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.