Mercy Menunggu Besar Harga Pajak Dari Regulasi IKD Baru

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Regulasi baru mengenai completely knocked down ( CKD) dan incompletely knocked-down ( IKD) resmi terbit, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 tahun 2017. Aturan tersebut dikatakan untuk menyasar segmen mobil penumpang (sedan, 4×2, dan 4×4) premium.

Menanggapi aturan itu, salah satu merek mobil mewah dalam negeri Mercedes Benz Indonesia mengaku mendukung. Akan tetapi, mereka mengatakan bahwa belum melakukan pergerakan, karena masih ada yang ditunggu.

“Peraturan ini sudah terbit dari Kementerian Perindustrian. Akan tetapi, masih ada satu lagi yang harus ditunggu, yaitu terhubung dengan kebijakan terhadap pajaknya dari Kementerian Keuangan,” ucap Department Manager Public Relation, Dennis Kadaruskan, Kamis (19/20/2017).

Saat ditanya apakah akan menambah model baru yang dirakit lokal, seiring dengan terbitnya Permenperin nomor 34 tahun 2017? Dennis mengungkapkan kalau pihaknya sekarang ini masih dalam tahap investigasi, sambil menunggu aturan pajaknya keluar.

“Jadi secara resmi, belum ada usulan maupun statement dari Mercy Indonesia,” ucap Dennis. Mercedes Benz sendiri sudah merakit beberap sejumlah modelnya di dalam negeri, seperti C-Class, E-Class, S-Class, GLE-Class, GL-Class, GLC-Class dan GLS.

Seperi kabar yang telah beredar beberapa waktu lalu, regulasi baru terhubung dengan IKD ini dikatakan akan diikuti dengan penetapan tarif bea masuk baru yang lebih ringan, malah bisa tidak dibebankan sama sekali, alias nol persen. Untuk merek yang tidak investasi besar di dalam negeri, tawaran tersebut cukup menarik.

( Berita Terkini )

Leave a Comment