Menteri Desa Mengatakan Bahwa Tidak Pernah Menyuruh Berikan Uang Kepada BPK

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengungkapkan, ia tidak pernah memberikan perintah untuk memberikan uang suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pada persidangan hari ini, Eko didatangkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap auditor BPK terhubung dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian Kemendes dengan terdakwa dua pejabat Kemendes.

Dua terdakwa tersebut merupakan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito dan Kepala Bagian TU dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Awal terjadi kasus ini dari dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhubung dengan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Menteri Eko mengungkakan bahwa dirinya tidak mengetahui tindakan suap yang dilakukan oleh Sugito.

Irjen Kemendes Sugito diduga telah berperan mengusahakan uang suap untuk auditor BPK. Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi kepada terdakwa Sugito dan Jarot.

Sugito yang diminta untuk mengusahakan uang tersebut oleh Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, yang kemudian disanggupi Sugito.

Eko mengungkapkan, BPK lebih mengetahui mengenai proses pemberian opini WTP di kementeriannya.

Eko menegaskan bahwa komitmennya untuk bekerja sama memberantas korupsi. Hal itu dibuktikan dengan memenuhi panggilan untuk bersaksi pada persidangan hari ini.

Pada sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya, terungkap bahwa Menteri Eko Sandjojo sudah sempat bertemu dengan auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

Hal tersebut terungkap lewat kesaksian Ighfirli, tenaga kontrak di Kemendes PDTT. Dalam kesaksiannya, Firli mengungkapkan, pada 4 Mei 2017 ada pertemuan yang diikuti Menteri Eko.

Jaksa kemudian bertanya siapa saja yang ikut dalam pertemuan tersebut. Selain daripada Menteri Eko, kata Firli, ada juga Sekjen Kemendes Anwar Sanusi.

Jaksa kemudian bertanya apakah saat pertemuan itu ada dari pihak BPK. Kemudian, Firli mengungkap tidak tahu siapa dari pihak BPK.

Akan tetapi, saat proses penyidikan, Firli baru mengetahui kalau ada Rochmadi, yang merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.

Firli juga mengatakan bahwa dirinya sempat berbicara dengan Jarot. “Saya bicara dengan Pak Jarot. Saya tugas lapangan pengen tahulah. Pak WTP pasti? Beliau jawab, wes ngerti,” ucap Firli.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment