- Asosiasi Bank Sampah Dorong Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
- Update BNPB Terkait Jumlah Korban Jiwa Banjir Bandang dan Tanah Longsor Pulau Sumatera
- Menteri ESDM Bahlil Cabut Izin Usaha Tambang Ilegal Secara Massal, Imbas Bencana di Sumatera Utara
- Sido Muncul Tingkatkan Penggunaan Energi Baru Terbarukan Hingga 91 Persen, Berikut Penjelasannya
- Menko Airlangga Sebut Peningkatan Ekonomi Kuartal III Akan Jadi Penentu Perhitungan UMP 2026
Menko Airlangga Sebut Peningkatan Ekonomi Kuartal III Akan Jadi Penentu Perhitungan UMP 2026
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, sejak beberapa puluh tahun yang lalu, pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan kebijakan Upah Minimum Regional (UMR).
Sebagai informasi bahwa Upah Minimum Regional merupakan gaji minimum yang berlaku di setiap tingkat Provinsi atau daerah, seperti Kota dan Kabupaten, dan setiap daerah pasti mempunyai tingkat UMR yang berbeda-beda.
Definisi dari UMR sendiri adalah standar upah atau gaji yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atau para pengusaha kepada para pegawai atau karyawannya di seluruh wilayah suatu Provinsi.
Tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan UMR adalah karena pemerintah ingin seluruh masyarakat di Indonesia mempunyai upah atau gaji yang layak yang dapat mencukupi hidup standar minimal di daerahnya, dan UMR juga dapat melindungi hak-hak para pekerja di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu istilah UMR sendiri mulai diubah oleh pemerintah menjadi istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Kebijakan tentang pengubahan istilah UMR menjadi UMP dan UMK sendiri telah tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Meskipun namanya telah resmi diubah, tetapi definisi dan tujuannya masih sama, yakni untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka para pegawai atau karyawan.
Diketahui, UMP pasti akan mengalami kenaikan setiap tahunnya, dan terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kenaikan UMP tersebut, seperti faktor pertumbuhan ekonomi suatu daerah, tingkat inflasi suatu daerah, dan kebutuhan hidup layak (KHL).
Baru-baru ini, banyak masyarakat yang sudah tidak sabar untuk menantikan perhitungan kebijakan UMP dari pemerintah, dan banyak masyarakat juga yang bertanya-tanya apakah pertumbuhan ekonomi di Indonesia sedang baik-baik saja? jika iya maka hal tersebut akan berdampak positif terhadap kenaikan UMP 2026.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, variabel utama yang akan masuk dalam perhitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah variabel pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya pada kuartal ke III-2025.
Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan perhitungan UMP akan ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember 2025.
Menurut Airlangga Hartarto, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III sangat berpengaruh terhadap besaran UMP tahun 2026.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, maka dijelaskan bahwa pada tahun 2025 pertumbuhan ekonomi di Indonesia mengarah pada jalur yang positif, yakni mengalami peningkatan sebesar 5,03 persen pada kuartal III-2025.
Airlangga Hartarto menjelaskan, meskipun pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 mengarah ke jalur yang positif, tetapi untuk saat ini perhitungan UMP masih dikerjakan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan kemudian akan diajukan kepada Menteri Perekonomian, lalu terakhir akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk di sahkan.
Disisi lain, Airlangga Hartarto juga mengaku bahwa saat ini pihaknya dan Menteri Ketenagakerjaan juga sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Perda) dalam penyusunan peraturan pemerintah daerah tentang UMP.
Tidak Berdasarkan Aturan Lama
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5424059/original/036660200_1764131452-1000161786.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, formula dalam perhitungan UMP 2026 tidak akan lagi menggunakan peraturan yang lama, dimana saat ini Pemerintah dan pemangku kepentingan akan menggunakan formula yang baru dan saling bermanfaat untuk banyak pihak.
Yassierli menjelaskan, peraturan tentang UMP akan disempurnakan lagi dengan peraturan yang baru yang sedang disiapkan oleh para lintas Kementerian dan para stakeholders di Indonesia, peraturan yang dimaksud ialah PP 51 tahun 2023.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, seharusnya penetapan perhitungan UMP tidak dapat diselaraskan secara nasional, melainkan membutuhkan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta sektor usaha masing-masing daerah.
Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, seharusnya perhitungan tentang UMP 2026 harus berdasarkan dengan landasan data dari BPS yakni data Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Hal tersebut harus dilakukan agar nantinya kebijakan UMP 2026 dapat memperoleh kebijakan yang adil, transparan, dan mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya tanpa dibuat-buat atau dimanipulasi.
Shinta Widjaja Kamdani mengaku bahwa negara Indonesia adalah negara yang besar dan terbagi menjadi banyak pulau, oleh karena itu, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di sejumlah daerah di Indonesia tidak bisa disamaratakan.
Disisi lain, Shinta Widjaja Kamdani juga mengaku bahwa pihaknya akan menghargai keputusan dari pemerintah tentang perhitungan penetapan UMP tahun 2026 mendatang, dan semoga kebijakan tersebut adalah kebijakan yang tepat, adil, transparan, dan menyejahterakan rakyat.