- Presiden Joko Widodo Izinkan Reklamasi Laut
- Dirjen Bea Cukai Sebut Tarif Rokok Akan Naik Jelang Pemilu 2024 Mendatang
- Sejarah Peristiwa Pertempuran Bojong Kokosan
- Kementerian Pertanian Membentuk Gugus Tugas Guna Hadapi Krisis Air El Nino
- Banyak Pejabat Nakal di Lingkungan Kemenkeu, Apakah Tanda Tukin Masih Kurang, dan Keamanan Lemah?
Menang Praperadilan Jessica, Kombes Krishna Murti : yang Kami Kerjaan Sudah pada Treknya.

Beritaterkini.biz– Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuntutan praperadilan persoalan Jessica Kumala Wongso. Atas putusan itu, pihak Polda Metro Jaya meyakini proses yang dikerjakannya telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
” Artinya apa yang kami kerjakan dinilai oleh hakim telah pada treknya, ” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Sekarang ini, kata Krishna, pihaknya tengah menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk lengkapi berkas perkara Jessica (P19). Pihak Kejaksaan menilai berkas Jessica masih belum lengkap (P18).
” Kelak ada P19 yang memberi beberapa masukan untuk melengkapi berkas yang kurang, ” kata Krishna.
Krishna menyatakan, tak ada kalah menang dalam perlakuan perkara ini. Masalah Jessica diusut untuk menegakkan hukum.
” Ini masalah penegakan keadilan masalah penegakan hukum dan kami melakukan ini bukanlah karena pertimbangan lain tapi keharusan kami dalam rencana membuat terang suatu peristiwa pidana serta mencari siapa pelaku, ” terangnya.