- Mendag Siap Blokir TikTok Pekan Depan Jika Nekat Berjualan di Indonesia
- Wamendag Sebut TikTok Tidak Punya Izin Jualan di Indonesia
- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
- Otorita IKN Sebut Mulai Pekan Depan Swasta Akan Bangun Hotel dan Mall di IKN
Ma’ruf Amin: Jangankan Manusia, Semut Saja Tak Boleh Dibakar

Beritaterkini.biz – Beritaterkini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin angkat bicara terkait aksi pembakaran hidup-hidup Muhammad Alzahra alias Joya di Bekasi. Joya dibakar karena diduga mencuri amplifier musala Al Hidayat Desa Hurip Jaya kecamatan Babelan kabupaten Bekasi, Jawa Barat..
Ma’ruf mengatakan, menghukum maling dengan cara dibakar hidup-hidup tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Bahkan, hewan sekecil semut pun, kata dia, tak boleh dibinasakan dengan cara dibakar.
“Dalam ajaran Islam, jangankan manusia, semut saja tak boleh dibakar,” terang Ma’ruf di Kabupaten Bangkalan.
Makruf berada di Bangkalan untuk memberikan tausiyah keaswajaan di hadapan ratusan santri Pondok Pesantren Nurul Cholil, Kabupaten Bangkalan.
Menurut Makruf, yang berhak memvonis seorang pencuri bersalah atau tidak adalah pengadilan. Karena itu ia meminta bila warga menangkap pelaku kejahatan diminta menyerahkan langsung kepada penegak hukum. Untuk kemudian diproses oleh pengadilan.
“Sekalipun ada benda yang dianggap bukti, belum tentu bersalah. Biarlah pengadilan yang memvonis bersalah atau tidak berdasarkan bukti yang ada,” ujar dia.
Dia berharap kasus di Bekasi jadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mudah diprovokasi oleh kelompok manapun untuk berbuat anarkis.
“Kalau ada yang memprovokasi masyarakat harus bisa menahan diri, bersikaplah manusiawi,” jelas Ma’ruf.