- Menteri Agama Akui Pembagian Daging Kurban Dapat Berkontribusi Dalam Mencegah Stunting
- Kementan Salurkan Bantuan 39.861 Bibit Kelapa Untuk Para Petani di Sulawesi Utara
- Anggaran MBG Resmi Diturunkan Menjadi Rp 268 Triliun, Berikut Penjelasannya
- Indonesia Resmi Meraih Peringkat Pertama di Dunia Terkait Transparansi Perpajakan
- Bank Indonesia Ungkap Penyebab Lemahnya Rupiah Terhadap Dolar AS
Mahfud : Putusan MK Medorong KPK Kempali Tetapkan Novanto Sebagai Tersangka
Beritaterkini.biz – Beritaterkini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhubung dengan alat bukti untuk menjerat tersangka sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi putusan nomor perkara 42/PUU-XV/2017.
MK mengatakan bahwa, penyidik aparat penegak hukum dapat memakai alat bukti yang sama atau sebelumnya sudah digunakan pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.
Akan tetapi, bukti tersebut harus disempurnakan.
“Jadi MK itu benar, memang harus begitu logikanya. Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu,” ucap Mahfud saat dihubungi, Rabu (11/10/2017).
Hal tersebut juga dikatakan oleh Mahfud menanggapi Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menangani Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.
Putusan Cepi didalam penilaiannya, alat bukti yang sudah dipakai dalam perkara sebelumnya tidak dapat digunakan untuk menangani perkara selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).
Menurut Mahfud, logika yang dipakai Cepi tidak tepat.
“Tidak masuk akal kalau alat bukti pada perkara sebelumnya tidak dapat digunakan untuk orang lain. Itu kan tidak masuk akal kalau pidananya kolektif bagaimana?” ucap Mahfud.
“Justru alat bukti sebelumnya yang telah sah di pengadilan itu menjadi alat bukti terhadap penyerta berikutnya. Kalau kolektif korupsinya 10 orang gitu satu sudah divonis dengan alat bukti A, maka alat bukti A terus berlaku bagi yang lain,” ungkap Mahfud.
( Berita Terkini )
… [Trackback]
[…] Read More Information here to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Here you can find 41435 additional Information to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
… [Trackback]
[…] There you can find 17128 more Information to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Information here on that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 69153 additional Information to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
… [Trackback]
[…] Read More Info here to that Topic: beritaterkini.biz/mahfud-putusan-mk-medorong-kpk-kempali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka/ […]
Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://accounts.binance.info/register/person?ref=JW3W4Y3A