Mahfud : Putusan MK Medorong KPK Kempali Tetapkan Novanto Sebagai Tersangka

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhubung dengan alat bukti untuk menjerat tersangka sudah tepat.

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi putusan nomor perkara 42/PUU-XV/2017.

MK mengatakan bahwa, penyidik aparat penegak hukum dapat memakai alat bukti yang sama atau sebelumnya sudah digunakan pada perkara sebelumnya untuk menjerat tersangka yang memenangkan praperadilan.

Akan tetapi, bukti tersebut harus disempurnakan.

“Jadi MK itu benar, memang harus begitu logikanya. Saya kira itu bukan hanya logika MK, itu logika ilmu hukum biasa. Kalau hakimnya benar pasti mengatakan begitu,” ucap Mahfud saat dihubungi, Rabu (11/10/2017).

Hal tersebut juga dikatakan oleh Mahfud menanggapi Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang menangani Praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar.

Putusan Cepi didalam penilaiannya, alat bukti yang sudah dipakai dalam perkara sebelumnya tidak dapat digunakan untuk menangani perkara selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 (Perma).

Menurut Mahfud, logika yang dipakai Cepi tidak tepat.

“Tidak masuk akal kalau alat bukti pada perkara sebelumnya tidak dapat digunakan untuk orang lain. Itu kan tidak masuk akal kalau pidananya kolektif bagaimana?” ucap Mahfud.

“Justru alat bukti sebelumnya yang telah sah di pengadilan itu menjadi alat bukti terhadap penyerta berikutnya. Kalau kolektif korupsinya 10 orang gitu satu sudah divonis dengan alat bukti A, maka alat bukti A terus berlaku bagi yang lain,” ungkap Mahfud.

( Berita Terkini )

Leave a Comment