MA Minta Publik Tetap Optimis Atas Usaha KPK Selesaikan Kasus Novanto

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menemukan alat bukti yang tepat untuk menjerat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Putusan gugatan praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK dibatalkan.

Meskipun, hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, yang memimpin sidang praperadilan mengungkapkan bahwa alat bukti yang telah digunakan dalam perkara yang telah terjadi, tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat pada MA, Abdullah, KPK mempunyai cukup banyak bukti terhubung dengan kasus korupsi e-KTP. Ia meminta semua pihak yakin KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Abdullah menjelaskan, putusan Cepi pada praperadilan hanya menghilangkan status tersangka Setya, bukan tindak pidananya.

Dengan demikian, KPK saat ini masih berusaha untuk bisa menjerat Setya dengan bukti yang tepat sesuai perannya pada kasus tersebut.

Abdullah juga mengingatkan KPK agar untuk lebih cermat menggunakan barang bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KPK bekerja sama dengan FBI dalam pencarian bukti mengacu Pasal 12 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelumnya hakim mengungkapkan bahwa, penetapan tersangka Setya dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. Selain itu, KPK juga diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya.

Beberapa penilaian Hakim Cepi dalam membuat putusan tersebut.

Untuk yang pertama kalinya, Cepi menilai bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK sudah dilakukan di awal penyidikan. Selain daripada itu, Cepi juga mempermasalahkan mengenai alat bukti yang dipakai KPK.

Hakim mengatakan bahwa alat bukti yang diajukan berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment