KPK Memegang Bukti Korupsi e-KTP Sejak Tahun 2013

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa bukti-bukti korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP telah dipegang sejak 2013. Proyek e-KTP diketahui memakai anggaran tahun 2011 hingga 2013.

Bukti-bukti mengenai indikasi keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu, menurut KPK sudah sangat kuat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah merasa heran dengan pertimbangan hakim tunggal praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, Cepi Iskandar yang telah memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, karena KPK tidak memiliki bukti yang kuat.

Dalam putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (19/9), Cepi menyebutkan penetapan tersangka kepada Setya Novanto cacat hukum karena tidak memiliki dua alat bukti yang sah.

Febri mengungkapkan, pertimbangan hakim mengenai tidak cukupnya bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebenarnya tidak terbukti.

Bukti tersebut, menurut Febri sangat kuat dan telah dibuktikan di persidangan tersangka korupsi e-KTP lainnya. “Bahwa bukti-bukti itu sudah ada bahkan sejak proses penyelidikan pada 2013 lalu. Karena itu kami sangat yakin mengenai masalah korupsi ini sangat kuat,” ungkapnya.

Febri melanjutkan, bukti-bukti tersebut tidak sempat disampaikan di persidangan praperadilan karena ditolak hakim.

Terhubung dengan kejanggalan dan kecurigaan adanya kecurangan terhadap putusan sidang praperadilan itu, Febri tidak memberikan komentar lebih jauh. KPK, menurut Febri sekarang ini hanya fokus pada amar putusan yang diberikan Hakim dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setya Novanto, Febri belum bisa memberikan komentar.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment