Kemenperin Mengkaji Ulang Aturan Baru TKDN Indonesia, Simak Penjelasannya

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini pemerintah Indonesia telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan roda perekonomian nasional dan menyejahterakan seluruh masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi bahwa saat ini negara Indonesia juga telah mempunyai cita-cita untuk menjadi Indonesia Maju atau Indonesia Emas 2045.

Diketahui, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh negara Indonesia jika ingin berubah menjadi maju, syarat dan kriteria tersebut meliputi pendapatan per kapita yang tinggi, tingkat pendidikan dan kesehatan yang baik, tingkat kemiskinan dan kelaparan rendah, infrastruktur modern dan maju, tingkat inovasi teknologi yang tinggi dan terbarukan, dan stabilitas ekonomi serta politik terjaga dengan baik.

Untuk dapat memenuhi syarat dan kriteria tersebut, maka pemerintah Indonesia telah menerapkan sejumlah langkah, agar pendapatan negara Indonesia dapat terus bertumbuh dan seluruh masyarakat hidup dalam kesejahteraan.

Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa saat ini telah terdapat banyak cara yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk meningkatkan pendapatan per kapita mereka.

Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendapatan tersebut meliputi membuka peluang investasi,  meningkatkan produk domestik bruto, melakukan penjualan dengan pasar global atau impor-ekspor, dan meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Baru-baru ini, Kementerian Perindustrian mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian ulang terhadap peraturan baru atau reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta mengatakan, nantinya akan banyak perubahan terkait aturan baru dari TKDN, mulai dari peraturan bahan baku mentah (raw material), tenaga kerja, dan overhead.

Setia Diarta menjelaskan, nantinya peraturan tentang bahan baku mentah, tenaga kerja, dan overhead akan dibuat semudah mungkin, cepat, efisien, dan efektif.

Menurut Setia Diarta, pengkajian ulang peraturan baru terkait TKDN tersebut dilakukan karena agar produk lokal asal Indonesia mampu mempunyai kualitas yang unggul dan tidak kalah saing dengan produk luar negeri.

Setia Diarta menjelaskan, reformasi baru yang akan diterbitkan tersebut ialah tentang mengatur ulang tarif  dan memperkuat ketentuan penggunaan bahan baku serta komponen lokal dalam proses produksi. Tujuan utama penguatan regulasi TKDN ini adalah meningkatkan kualitas produk dalam negeri, mendorong masuknya investasi, serta menstimulus inovasi di sektor industri nasional.

Setia Diarta mengaku bahwa saat ini dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci tentang peraturan baru TKDN dan kapan di rilisnya, karena hal itu bukan ranahnya, yang berhak mengumumkan langsung dan meresmikan ialah Menteri Perindustrian, Menteri Perekonomian, dan Menteri Keuangan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta di kantor Kemenperin, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.

 

Tanggapan Menko Perekonomian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat rapat koordinasi, Jumat, (23/5/2025). (Foto: ekon.go.id)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, beberapa waktu yang lalu, Amerika Serikat (AS) meminta negara Indonesia untuk membebaskan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), dan permintaan pembebasan TKDN tersebut merupakan bagian dari proses negosiasi terkait penurunan tarif impor AS terhadap Indonesia.

Airlangga Hartarto menjelaskan, kita tidak perlu khawatir tentang permintaan dari AS tersebut, karena yang diberikan pembebasan regulasi TKDN hanyalah beberapa produk tertentu saja.

Pembebasan TKDN yang diminta oleh AS tersebut meliputi sejumlah produk yakni seperti produk sektor telekomunikasi, pusat data (data center), dan alat kesehatan.

Airlangga Hartarto mengaku bahwa kesepakatan tarif Indonesia-AS telah resmi tercatat dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Gedung Putih, isi dari perjanjian tersebut ialah Indonesia harus membebaskan TKDN untuk beberapa produk AS, dan AS harus menurunkan tarif impor resiprokal terhadap Indonesia.

Disisi lain, Airlangga Hartarto juga mengaku bahwa kesepakatan antara Indonesia dan AS tersebut adalah kesepakatan yang adil, dan saling menguntungkan untuk kedua negara.