Honda Dikabarkan Masih Bersabar Menunggu Kabar Mengenai Pajak Sedan

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Jakarta – Wacana. Inilah yang dapat menggambarkan dari rencana pemerintah yang akan mempertimbangkan kembali penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil sedan, dari 30 persen menjadi yang lebih rendah, atau sama halnya dengan MPV yang hanya 10 persen.

Dikarenakan masih berstatus sebagai “wacana”, PT Honda Prospect Motor (HPM) tidak ingin berandai-andai dahulu mengenai skema pajak yang akan diberikan untuk sedan. Membayangkannya saja masih belum mau, apalagi menambah model sedan. Yang dapat dilakukan sekarang ini hanyalah menunggu dan bersabar, sembari jualan.

”Ya itu dia, udahlah kita tunggu aja deh. Kan sudah lama juga disebut-sebut (soal rencana penurunan pajak sedan). Kalau langsung memproduksi sedan, belum ada rencana ke sana,” ucap Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Layanan Purnajual HPM, (26/7/2017).

Jikalau skema pajak baru sudah diterapkan, Jonfis mengatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari mengenai produksi, dikarenakan kemungkinan benefit-nya terhadap konsumen belum begitu terlihat. Selama ini, produk-produk sedan Honda masih ekspor CBU dari Thailand.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) pun sudah lama mengatakan masalah tersebut kepada pemerintah. Sedan menjadi salah satu fokus yang dibicarakan, termasuk juga mengenai Badan Kebijakan Fiskal (BKF), KBH2 (LCGC), dan LCEP.

Dalam kesempatan sebelumnya, Jonfis juga pernah mengatakan kalau tingginya pajak sedan merupakan proteksi untuk model MPV sejak tahun 2000. Padahal tidak semua orang Indonesia hanya butuh MPV. Sekarang ini, sedan berkapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc, dikenakan PPnBM 30 persen. Semenatara MPV hanya 10 persen.

Honda sendiri memang mempunyai potensi menjanjikan dari sedan. Dilihat dari hasil penjualan, jumlahnya kejar-kejaran dengan Toyota pada semester pertama tahun ini.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment