Fakri Hamzah Mengatakan KPK Mengada-ada Jika Menetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai bahwa putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto menunjukan adanya pemaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang. Fahri mengatakan hal tersebut terjadi karena KPK tidak mempunyai bukti kuat akan tetapi tetap berkeinginan menetapkan Novanto sebagai tersangka.

Karena hal itu, dia menilai bahwa KPK hanya mengada-ada jika kembali lagi menetapkan Novanto sebagai tersangka mengenai kasus korupsi proyek e-KTP.

“Ya KPK terus menerus begitu saja, yang terjadi KPK itu terus menerus dalam mengembangkan fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum. Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum namun itu peristiwa news, itu news saja,” ucap Fahri setelah mengikuti upacara Hari Kesakitian Pacasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurut Fahri, KPK telah merusak sistem hukum Indonesia dengan cara tersebut. Sementara itu, tambah dia, KPK justru merusak citra DPR sebagai lembaga tinggi negara karena menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Hal itu ucap Fahri terlihat di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu terlihat hampir semua pejabat negara dipanggil KPK tanpa ada kejelasan kasus selanjutnya.

“Kabinet SBY itu hanya Pak SBY yang tidak dipanggil, semua dipanggil. Dan itu dilakukan oleh KPK. Kemudian bagaimana mengatakan reputasi bangsa kita baik sementara dalam satu kabinet Pak JK (Jusuf Kalla) tiga kali (dipanggil KPK, Pak Boediono dua kali dipanggil,” ungkap Fahri.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment