Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Diperiksa Oleh Kepolisian

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, para trader bodong saat ini sedang diperiksa oleh kepolisian.

Pekan lalu Indra Kenz, crazy rich Medan, sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Selanjutnya, ada Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang turut diperiksa oleh kepolisian, karena adanya laporan bahwa Doni juga melakukan penipuan investasi binary option.

Diketahui, ada seorang pelapor berinisial RA yang melaporkan Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Laporan tersebut telah dilayangkan pada Kamis, 3 Maret 2022.

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, selaku Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri juga turut membenarkan laporan tersebut.

“Doni Salmanan dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP,” ujar Gatot Repli Handoko.

“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” Sambungnya.

Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya akan mengundang Doni Salmanan untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penipuan judi online berkedok investasi.

 

Menggunakan Platform Quotex

Seperti yang kita tahu, aplikasi atau platform yang dipakai oleh Indra Kenz yaitu Binomo.

Berbeda dengan Doni Salmanan, yang memakai platform Quotex untuk melakukan judi online berkedok investasi tersebut.

Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah memeriksa 10 saksi, dan 3 diantaranya merupakan saksi ahli.

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022,” ujar Gatot Repli Handoko.

 

Dilaporkan Oleh RA

RA mengaku dirinya adalah korban dari platform Quotex tersebut yang dipromosikan oleh Doni Salmanan.

Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmanan dilaporkan oleh RA terkait pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP.

 

Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini nasib Doni Salmanan sama seperti nasib Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat hukuman akan disita seluruh asetnya dan terancam 20 tahun penjara.

Sedangkan Doni Salmanan, masih akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmanan terjerat pasal berlapis akibat penyebaran berita hoax atau bohong, dan penipuan atau pencucian uang.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Pwrubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 ttg Pencegahan Pemberantasan TPPU,” ujar Gatot Repli Handoko.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun,” tutupnya.

COMMENTS

Comments are closed.