DI Thailand Bagi Koruptor Akan Di Berlakukan Hukuman Mati

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Komite Pengarah Reformasi Nasional Militer Thailand menyepakati rancangan undang-undang (RUU) yang diserahkan junta militer Thailand.

Di RUU baru itu orang yang dapat dibuktikan dengan cara sah lakukan korupsi sejumlah minimal 1 miliar bath atau setara Rp 374, 07 miliar, terancam dijatuhi hukuman mati.

Dari 162 anggota komite, sejumlah 155 anggota memberi dukungan RUU baru itu.

Pejabat yang dapat dibuktikan bersalah lakukan korupsi sejumlah kurang dari 1 miliar bath, terancam penjara lima tahun.

Beberapa pengamat menyampaikan, itu adalah langkah pemerintahan berkuasa Thailand sekarang ini untuk mengontrol sepak terjang lawan politiknya.

Satu diantaranya bekas Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang digulingkan pada kudeta militer tahun 2006 silam.

Termasuk juga juga, Yingluck Shinawatra, adik Thaksin yang digulingkan junta militer pada tahun 2014 silam.

Junta militer saat ini konsentrasi membungkam beberapa pendukung Thaksin serta Yingluck.

Pemerintahan junta militer sudah membatasi pertemuan politik dan memenjarakan beberapa anggota oposisi.

Yingluck sendiri saat ini tengah diadili atas tuduhan korupsi subsidi beras yang merugikan miliaran dollar AS.

( Beritaterkini )

COMMENTS

Leave a Comment