- Luhut Sebut Presiden Prabowo Subianto Akan Temui Investor dan Analisis Pasar Global
- CIO Danantara Akui Indonesia Akan Menjadi Pusat Investasi Dunia
- Ketua Otorita IKN Umumkan Ada 5 Investor Baru di IKN
- Presiden Prabowo Subianto Resmikan Stadion dan Freeport Hari Ini
- Hati-Hati Penipuan Bank Semakin Marak dan Canggih, Berikut Penjelasannya
Buni Yani Segera Diperiksa Sebagai Saksi Sri Bintang Karena Kasus Makar

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Polisibakal mengecek Buni Yani sebagai saksi dalam masalah usaha makar dengan tersangka Sri Bintang Terakhir.
Buni Yani terlebih dulu dijadwalkan untuk di check pada Jumat minggu lantas namun dia berhalangan ada lantaran keadaan Buni tengah sakit.
Kepala Bagian Jalinan Orang-orang Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemanggilan serta kontrol dikerjakan hari ini atas keinginan penyusunan jadwal yang sudah disetujui. Tim penyidik dimaksud sudah mengantongi info ada pertemuan yang disangka menghadap ke makar.
Tetapi, Argo tak menerangkan dengan cara tentu pertemuan apa yang dimaksudnya itu.
” Penyidik telah lihat ada pertemuan yang sudah diagendakan, lalu ada aktivitas lain yang mungkin saja penyidik mesti menilainya, lihat, serta mendengar info saksi, ” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin tempo hari.
Buni Yani sendiri mengakui tak tahu apa jalinan pada dianya dengan sangkaan usaha makar itu. Menurut Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, surat panggilan dari Polda Metro Jaya mengatakan bakal memohon info Buni masalah video di YouTube yang menghadirkan sangkaan tindak pidana makar dibawah kolong jembatan dekat Kalijodo, Jakarta Utara.
Aldwin menyatakan clientnya tak pernah ada disana ataupun berjumpa dengan Sri Bintang di kolong jembatan Kalijodo.
” Namun tidak apa-apa lantaran polisi menginginkan minta keterangannya, saya mendorong agar Pak Buni ada menerangkannya, agar clear, ” kata Aldwin.
Berdasar pada jadwal, Yani bakal penuhi panggilan Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Kriminil Umum Polda Metro Jaya pada jam 10. 00.
Terkecuali Buni, polisi akan mengecek Ahmad Dhani hari ini. Dhani juga semestinya di check Jumat lantas namun tidak ada tanpa ada argumen yang pasti.
Dari 11 orang yang di tangkap pada 2 Desember 2016, tujuh salah satunya diduga bakal lakukan usaha makar. Mereka yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, serta Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Dua yang lain, yakni Jamran serta Rizal Khobar, disangka menebarluaskan ujaran kebencian berkaitan gosip suku, agama, ras, serta antar-golongan (SARA). Keduanya diduga tidak mematuhi Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Info Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lantas, Sri Bintang Terakhir diputuskan sebagai tersangka atas sangkaan penghasutan orang-orang lewat sosial media. Sri Bintang diduga tidak mematuhi Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2008 mengenai Info Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sesaat musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu diputuskan sebagai tersangka penghinaan pada Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan pada penguasa, yaitu Pasal 207 KUHP.