- Menteri BUMN Erick Thohir Mengajak Hyundai Buat 100 Mobil Listrik Motif Batik
- Presiden Joko Widodo Datang ke Papua Untuk Resmikan Youth Creative Hub
- Presiden Joko Widodo Akan Netralisasi PNS di Pemilu 2024
- Presiden Joko Widodo Angkat Suara Soal Isu Menjodohkan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto
- Pemerintah Berikan Subsidi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023 Mendatang
BNN duga Ada Pencucian Uang di Kasus Narkoba Bupati Ogan Ilir

Beritaterkini.biz – Kepala BNN Komjen Budi Waseso menduga dalam kasus narkotika Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Ilir alias Novi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Budo Waseso pelaku ICN alias FA (Faizal roche), PNS rumah sakit yang ditangkap BNN mempunyai apotek dan harta kekayaan yang cukup signifikan.
Sehingga dari hal itu, Waseso menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Dia (ICN) pengedar yang menyuplay narkotika itu kepada AWN. Kita akan tindak lanjuti dengan TPPU. Staf PNS itu memiliki keuangan dan kekayaan yang cukup signifikan dan mempunyai sebuah apotek. Tentunya kalau PNS bisa memiliki itu dananya dari mana ya? ini yang sedang kita selidiki pengembangannya, “kata Budi Waseso, Kamis (17/3).
Melihat adanya peran staf PNS dalam mengedarkan narkotika kepada Bupati Ogan Ilir tersebut, Ia menegaskan penyidik hingga saat ini masih mendalami peranan Novi terhadap jaringan pengedar narkotika.
“Ini sedang kami dalami pengembangannya. Apakah yang bersangkutan (Bupati Ogan Ilir) termasuk dalam jaringan pengedar atau tidak, “ujar dia.
Sebagai informasi sebelum operasi tangkap tangan Bupati pada minggu (13/3), BNN lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial ICN alias FA. Dari pengakuan ICN ini maka BNN dapat menangkap Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Ilir bersama tiga rekannya yakni Murdhani (30), Juniansyah (39), dan Deny Afriansyah (32).