- Heboh Presiden AS Donald Trump Resmi Keluar Dari Anggota WHO
- Investor Asing Turut Danai Program 3 Juta Rumah Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Heboh Baim Wong Serahkan 82 Bukti dan 3 Saksi Kepada Pihak Pengadilan Terkait Sidang Perceraian Dengan Paula Verhoeven
- Presiden Prabowo Subianto Sebut Negara Jepang Akan Berpartisipasi Dalam Program Makan Siang Bergizi Gratis di Indonesia
- Presiden Prabowo Ingin Tanah Sitaan Korupsi Dialokasikan Untuk Perumahan Rumah Rakyat
Asisten Perwira Gadungan Menipu Warga Sukabumi Puluhan Juta Rupiah
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Derry Radian (44) warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dibekuk lantaran menipu puluhan warga dengan mengaku sebagai asisten Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Stukpa) Polri Sukabumi.
Dalam aksinya, Derry menggunakan cara bisa memasukkan warga menjadi anggota polri ataupun bekerja di lingkungan Stukpa Polri Sukabumi.
“Pelaku berinisial ED alias Derry Radian (44) warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumu. Tersangka kami bekuk di rumahnya pada Rabu, (18/5), “kata Kasar Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Joni S Nugraha di Sukabumu, Rabu (18/5).
Joni menjelaskan, setiap warga yang mau bekerja dan menjadi polisi dikenakan uang sekitar Rp 4 juta sampai Rp 10 juta. Untuk menipu korbannya, tersangka langsung menggunakan baju safari dan topi betuliskan pembina serta membawa pistol mainan.
Bahkan, tubuhnya juga seperti seorang perwira polri sehingga calon korbannya kerap percaya. Awalnya tersangka meminta uang Rp 100 juta, tetapi untuk uang muka harus memberikan Rp 4 juta sampai Rp 10 juta.
“Kepada korban, tersangka mengaku berpangkat Komisaris Polisi. Sampai saat ini kami masih mengembangkan insiden ini dan diduga masih banyak korbannya, “katanya.
Joni mengatakan, aksi yang dilakukan pelaku untuk membohongi korbannya adalah dengan cara membawa korban ke lingkungan Setukpa Polri yang berada di Kecamatan Gunungpuyuh. Saat korban lengah tersangka melarikan diri dengan kendaraan roda empatnya.
“Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, “kata Joni.