Ahok: Enggak Usah Ngomong RUU, Enggak Ada Ancam-Ancam Kayak Gitulah, Biasa Aja

Beritaterkini.biz – Beritaterkini, Basuki Tjahaja Purnama tidak terasa terancam dengan pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 mengenai Penentuan Kepala Daerah oleh DPR pada Kamis lalu.

Pengesahan revisi undang-undang itu dikira memberatkan calon perorangan. Basuki merencanakan maju lewat jalur perorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Dia bakal maju dengan dukungan pengumpulan data KTP dari Rekan Ahok.

” Enggak usah ngomong RUU (revisi UU Pilkada). Enggak ada ancam-ancam seperti gitulah, biasa saja, ” kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta

Undang-Undang Penentuan Kepala Daerah yang baru disahkan, berisi ketetapan yang memperketat sistem verifikasi KTP yang dipakai oleh calon perorangan atau independent.

Ketentuan ini ada dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR. Pasal 48 ayat (3) mengatakan, verifikasi faktual dikerjakan paling lama 14 hari terhitung mulai sejak dokumen prasyarat dukungan pasangan calon perorangan diserahkan ke PPS.

Mengenai Pasal 48 ayat (3b) mengatakan, verifikasi faktual pada dukungan pasangan calon yang tidak bisa didapati ketika verfikasi faktual, pasangan calon diberikan peluang untuk mendatangkan pendukung calon yang disebut ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung mulai sejak PPS tidak bisa menjumpai pendukung itu.

Basuki membidik pendukungnya bisa menghimpun sampai satu juta data KTP. Sekarang ini, Teman Ahok telah menghimpun sejumlah 955. 978 data KTP. Mereka masihlah perlu sekitaran 44. 022 data KTP untuk meraih tujuan satu juta data KTP.

( Beritaterkini )

Leave a Comment