- Heboh Pemerintah Berikan Insentif 10 Juta Bagi Masyarakat Yang Ingin Konversi Motor BBM Ke Listrik
- Heboh Harga BBM Pertamina Resmi Turun Per 1 September 2024
- Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Wabah MPOX di Indonesia
- Presiden Joko Widodo Berencana Berkantor Permanen di IKN Mulai September 2024
- Mendag Akui Indonesia Mampu Menjadi Negara Maju, Tetapi Terhalang Beberapa Hal, Berikut Penjelasannya
Aguan Sugianto Bos Agung Sedayu Diperiksa Kembali Oleh KPK
Berita Terkini – Beritaterkini.biz – Chairman Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma dengan kata lain Aguan hari ini kembali di check Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/4/2016). Aguan kembali di check berkaitan masalah sangkaan suap anggota DPRD DKI berkaitan reklamasi.
” Di check sebagai saksi berkaitan kajian Raperda mengenai Gagasan Zonasi Lokasi Pesisir serta Pulau-pulau Kecil Propinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 serta Raperda mengenai Gagasan Tata Ruangan Lokasi Strategis Pantai Utara Jakarta, ” tutur Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Terkecuali Aguan, dalam masalah ini penyidik juga memanggil Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.
KPK terlebih dulu memohon pihak Imigrasi untuk menghindar Aguan supaya tak melancong ke luar negeri. Info Aguan dinilai diperlukan penyidik untuk memahami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Agung Sedayu Grup adalah satu diantara sembilan perusahaan pengembang property yang memperoleh izin untuk melakukan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Terlebih dulu, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di satu pusat perbelanjaan di Jakarta, selesai terima duit pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia disangka terima suap dengan cara bertahap yang jumlahnya meraih Rp 2 miliar.
Suap itu disangka berkaitan kajian Rancangan Ketentuan Daerah (Raperda) mengenai Gagasan Zonasi Lokasi Pesisir serta Pulau-pulau Kecil Propinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta Raperda mengenai Gagasan Lokasi Tata Ruangan Lokasi Strategis Pantai Jakarta Utara.
Terkecuali Sanusi, KPK juga sudah mengambil keputusan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.