Kuasa Hukum : Irman Gusman Selalu Bawa 100 Juta Setiap Harinya

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh menilainya ada kejanggalan berkaitan masalah korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu. Menurutnya, jumlah duit Rp 100 juta diamankan KPK termasuk kecil serta bukanlah kelas dari seseorang Irman Gusman.

” Masalah suap ini cuma Rp 100 juta. Menurut saya ini lucu, lantaran keseharian di tasnya saja saja sekitar lebih Rp 100 juta, ” tutur Tommy waktu didapati di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9) malam.

Dia menerangkan pihak keluarga bahkan juga tidak paham isi dari bingkisan itu. Barulah sesudah petugas KPK datang serta di buka baru di ketahui kalau bingkisan itu diisi duit.

” Orang datang ngasih bingkisan, setelah Memi pulang dibawa ke kamar. Keluarga tidak paham bila bingkisan itu diisi duit, ” tuturnya.

Walau sekian, Tommy mengakui Irman kenal dengan beberapa penyuapnya yaitu Xaveriandy Sutanto serta Memi. Irman Gusmanditetapkan KPK sebagai tersangka kuota gula impor untuk lokasi Sumatera Barat lantaran merekomendasi pada Bulog untuk memberi kuota pada perusahaan itu.

” Namanya referensi tak mengikat, dapat digerakkan atau tak. Namun masalahnya ada duit, yang menurut keluarga masihlah sinyal bertanya, ” kata Tommy.

Di ketahui Irman di tangkap KPK dirumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu awal hari tadi. Irman di tangkap sesudah didapati terima duit Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di tempat itu KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, serta Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Sesudah lakukan kontrol 1X24 jam KPK mengambil keputusan sebagian orang tersangka dari masalah suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, serta Memi didugakan tidak mematuhi Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman didugakan tidak mematuhi Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai tindak pidana korupsi.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment