- 3 Juta Konten Judol Resmi di Blokir Oleh Komdigi
- Presiden Prabowo Subianto Akui Kopdes Merah Putih Jadi Dongkrak Ekonomi Nasional
- Wamen HAM Akui Terdapat 122 Ribu Pengungsi di Papua, Berikut Penjelasannya
- Kelompok Tani Daerah Kaltim Gelar Penananam Kopi Berkelanjutan di Hutan Lindung
- Berikut Tantangan UMKM Dalam Memasuki Pasar Internasional
3 Juta Konten Judol Resmi di Blokir Oleh Komdigi
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini judi online (judol) atau yang biasa disebut dengan slot sedang marak di negara Indonesia.
Sebagai informasi bahwa definisi dari judol adalah permainan yang menggunakan taruhan mata uang atau barang berharga sebagai jaminan, jika kalah maka jaminan tersebut akan hilang, tetapi jika menang jaminan tersebut akan kembali berkali-kali lipat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, saat ini banyak sekali masyarakat Indonesia yang kecanduan bermain judi online, mereka mempunyai ambisi bahwa permainan tersebut dapat menghasilkan keuntungan dan kekayaan secara instan.
Padahal realitanya berbanding terbalik, karena sebagian besar para pecandu judol justru kerap mengalami kerugian modal dengan nilai yang sangat fantastis, yakni dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Meskipun kerap mengalami kerugian yang sangat fantastis, para pecandu judol tidak merasa jera, bahkan angka pecandu judol di Indonesia justru mengalami kenaikan setiap periodenya.
Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa saat ini telah terdapat 8 juta masyarakat yang kecanduan judol, dan dari total 8 juta masyarakat tersebut telah melakukan transaksi ilegal atau transaksi mencurigakan hingga Rp 286,84 triliun.
Perputaran transaksi ilegal dan transaksi mencurigakan akibat judol tersebut tergolong sangat fantastis serta merugikan generasi bangsa dan negara.
Tingginya angka para pecandu judol dipengaruhi oleh banyaknya situs judol yang tersebar di internet, bahkan situs tersebut sangat mudah dibuka dan berkedok permainan online.
Oleh karena itu, sejak beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah resmi mengeluarkan statement untuk memerangi judol dan membasmi situs serta bandar di Indonesia hingga ke akar-akarnya.
Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim bahwa saat ini pihaknya telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap sekitar kurang lebih 3 juta situs dan konten judi online di Indonesia.
Pihak Komdigi juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak Polri untuk mengamankan para artis atau influencer yang turut mempromosikan judol berkedok game.
Karena konten judol yang dipromosikan oleh para artis dan influencer juga merupakan salah satu penyebab tingginya para pecandu judol dan transaksi ilegal di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemblokiran 3 juta situs dan konten judol telah dilakukan sejak 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026.
Meutya Hafid juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang turut memberikan informasi dan laporan terkait adanya aktivitas situs dan konten judol.
Menurut Meutya Hafid, saat ini telah terdapat ratusan laporan dari masyarakat yang masuk ke kanal cekrekening.id, dan dalam laporan tersebut terbukti bahwa terdapat 156 rekening yang melakukan transaksi mencurigakan dan transaksi ilegal.
Meutya Hafid mengaku bahwa peran masyarakat sangatlah penting dalam memerangi dan memberantas judi online di Indonesia.
Disisi lain, Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pemberantasan judol harus dilakukan oleh sejumlah sektor, yakni kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Intelejen Keuangan (PPATK), Operator Platform Digital, Polri, Perbankan, dan masyarakat hingga keluarga.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini banyak sekali trik dan strategi yang dilakukan oleh para bandar dan pelaku judol agar transaksi mereka tidak dicurigai oleh pihak perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Modus yang biasa dilakukan oleh para bandar dan pelaku judol ialah mereka menggunakan dompet digital sebagai rekening perantara, dan terkadang transaksi tersebut dilakukan melalui agen fisik, sehingga aliran dana sulit dideteksi sebagai transaksi mencurigakan atau transaksi ilegal.
Friderica Widyasari Dewi mengaku bahwa meskipun para bandar dan pelaku judol mempunyai banyak trik dan strategi, tetapi pihak OJK tidak pernah kalah dan tidak kenal lengah untuk memberantas peredaran aliran dana judol sampai ke akar-akarnya.
Strategi Komdigi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pihaknya telah mempunyai beberapa strategi untuk memerangi penyebaran judi online di Indonesia.
Salah satu strategi yang diterapkan ialah dengan menggunakan sistem verifikasi data kartu SIM dua langkah biometrik.
Fungsi dari adanya biometrik tersebut ialah untuk melakukan deteksi tentang adanya kejahatan syber dan transaksi mencurigakan termasuk judol.
Sistem biometrik juga memperketat adanya kejahatan tentang penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Meutya Hafid, kejahatan syber sudah kerap terjadi sejak beberapa tahun yang lalu, terlebih lagi adanya penyalahgunaan NIK dan peretasan data.
Oleh karena itu, sistem keamanan biometrik sangatlah penting agar sistem mampu mengenali pemilik identitas yang sesungguhnya dalam kartu SIM tersebut.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam forum OJK Bangking 2026 di Kantor OJK Gedung Radius Prawiro, Jakarta Pusat.