Menkeu Purbaya Komitmen Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal di Indonesia

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini fenomena thrifting sedang menjadi trend di kalangan anak muda di Indonesia.

Sebagai informasi bahwa thrifting merupakan suatu kegiatan membeli barang bekas, seperti pakaian, buku, atau barang rumah tangga lainnya, yang masih layak pakai dan sering kali ditawarkan dengan harga lebih murah. Kegiatan ini bisa dilakukan secara offline di toko fisik (thrift shop) atau online melalui platform e-commerce dan media sosial.

Meskipun tergolong menjadi beberapa bagian, tetapi saat ini fenomena thrifting yang sedang marak terjadi di kalangan anak muda Indonesia ialah thrifting pakaian bekas, seperti baju dan celana, mulai dari pakaian brand maupun no brand.

Banyak anak muda Indonesia yang melakukan thrifting pakaian bekas, karena menurut mereka pakaian bekas luar negeri adalah pakaian yang bagus, dan mempunyai kualitas unggul dengan harga yang sangat terjangkau.

Bahkan, fenomena thrifting pakaian bekas ini juga dilakukan oleh para artis Indonesia, sebagian artis juga turut mempromosikan atau menjual pakaian bekas dari luar negeri.

Tak disangka, ternyata adanya fenomena thrifting tersebut justru menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap produk domestik bruto, khususnya dalam sektor tekstil dan garmen.

Oleh karena maraknya baju bekas impor di Indonesia, akhirnya pemerintah mulai menetapkan larangan impor baju bekas di Indonesia, karena baju bekas impor dapat mengancam industri tekstil dan garmen di Indonesia.

Larangan tentang impor baju bekas juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bahkan, terbukti saat ini telah terdapat sejumlah perusahaan tekstil dan garmen yang bangkrut karena pendapatannya menurun drastis akibat maraknya impor baju bekas ilegal.

Contoh dari perusahaan tekstil dan garmen yang telah gulung tikar tersebut yakni meliputi Sritex, Argo Pantes, Panamteks, Cahayat Timur, dan Pan Brothers.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, baju bekas impor ilegal ini memang sangat mengganggu industri tekstil dan garmen lokal, oleh karena itu, saat ini dirinya akan mulai melakukan aturan ketat dan sanksi yang berat terhadap para pelaku impor baju bekas di Indonesia.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dirinya akan menetapkan denda yang tinggi dan sanksi daftar hitam atau blacklist bagi para pelaku impor ilegal, sehingga para pelaku impor ilegal tidak mempunyai izin usaha lagi.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, saat ini negara sudah banyak dirugikan oleh produk impor ilegal, karena negara harus mengeluarkan biaya yang tinggi hanya untuk memusnahkan produk impor ilegal, jadi kelihatannya sangat sia-sia dan percuma.

Oleh karena itu, pengenaan denda yang tinggi dan ketentuan blacklist terhadap para pelaku impor ilegal dapat meminimalisir kerugian negara dan para industri tekstil dan garmen di Indonesia.

 

Kerja Sama Dengan Bea dan Cukai

Menkeu Purbaya Lanjutkan Sidak ke Bea Cukai Soekarno-Hatta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihak yang paling mengetahui produk impor dan ekspor ilegal adalah pihak Bea dan Cukai Indonesia.

Purbaya Yudhi Sadewa mengajak pihak Beda dan Cukai untuk bekerja sama dengan Menteri Keuangan dalam menindak tegas para pelaku impor ilegal Indonesia.

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, pihak Bea dan Cukai pasti sudah mengetahui siapa saja para pelaku impor produk ilegal di Indonesia, dan para pelaku tersebut seperti jaringan yang sudah kebal dan mempunyai kenalan orang dalam (oknum yang bisa disogok) agar produk impor ilegal bisa berjalan dengan lancar.

Untuk meminimalisir adanya suap-menyuap, Purbaya Yudhi Sadewa juga menggandeng pihak Polri dan TNI untuk melakukan pengawasan yang ketat di jalur-jalur atau daerah rawan transaksi impor-ekspor produk ilegal, daerah rawan tersebut adalah jalur tikus seperti di Jambi, Tanjung Balai, dan Port Klang.

Modus yang biasa dilakukan oleh para pelaku impor produk ilegal yakni dengan menggunakan kapal ikan atau kapal kecil untuk mengelabui para petugas yang menjaga di pelabuhan.

Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskriim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihak kepolisian siap dalam mendukung langkah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam memerangi produk impor ilegal di Indonesia.

Irjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku impor produk ilegal, baik yang masih berlayar di laut maupun yang sudah ada di dalam.

Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto mengatakan, kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan angin segar atau kelegaan bagi para industri tekstil dan garmen di Indonesia.

Menurut Anne Patricia Sutanto, saat ini para industri tekstil dan garmen sedang membutuhkan keadilan sosial yang sesuai dengan prinsip Ekonomi Pancasila.

Anne Patricia Sutanto mengklaim bahwa jika stimulus benar-benar dikawal dengan produktif, dan pengawasan impor dijaga dengan ketat, maka industri tekstil akan tetap bisa bertumbuh meski situasi global sedang tidak menentu.

Anne Patricia Sutanto berharap agar kebijakan yang dilakukan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dapat membawa dampak positif signifikan terhadap kelangsungan usaha industri tekstil dan garmen Tanah Air.