Heboh 3 Haji Ilegal Asal Indonesia Ditangkap Polisi Arab Saudi, Berikut Penjelasannya

Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam di dunia.

Diketahui, ibadah Haji adalah ibadah ziarah ke Ka’bah di Mekah yang dilakukan dengan niat khusus pada bulan Dzulhijjah, dengan rangkaian ritual seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Arafah. Secara bahasa, “haji” berarti menyengaja atau mengunjungi.

Meskipun menjadi rukun Islam kelima, tetapi ibadah haji mempunyai sifat yang tidak memaksa, dan haji hanya boleh dilakukan oleh umat muslim yang mempunyai kemampuan dalam segi fisik dan finansial.

Biaya untuk melakukan ibadah haji memanglah tidak sedikit, dan nominalnya terkadang bisa mencapai puluhan hingga ratusan rupiah, hal tersebut tergantung dengan fasilitas apa yang kita pakai saat menunaikan ibadah haji.

Karena mahalnya biaya untuk melakukan ibadah haji, akhirnya saat ini terdapat beberapa oknum atau agen ilegal yang tersebar di seluruh negara di dunia, dan salah satunya berasal dari negara Indonesia.

Bahkan, saat ini negara Arab telah menerbitkan peraturan ketat dan melarang beberapa negara untuk melakukan ibadah haji dahulu, karena maraknya agen transportasi atau agen haji ilegal.

Baru-baru ini, media Arab Saudi mengabarkan bahwa terdapat 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam kasus penyelanggaraan haji ilegal.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) Yusron B Ambary mengatakan, penangkapan ketiga WNI di Arab Saudi tersebut memang benar adanya, dan ketiga WNI tersebut berinisial IB, A, dan AAS.

Saat ini ketiga WNI tersebut telah menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji ilegal atau tidak mempunyai izin resmi dari kedua negara terkait, Indonesia dan Arab Saudi.

Tim Aparat Keamanan Arab Saudi melakukan penyitaan sejumlah barang milik ketiga haji ilegal asal Indonesia, beberapa barang yang turut disita ialah seperti kuitansi, gelang, dokumen transaksi musim umrah, uang tunai senilai 38 ribu SAR (Riyal Arab Saudi), mesin penghitung uang, dan dokumen-dokumen yang diduga merupakan barang pindahan ilegal.

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) Yusron B Ambary menjelaskan, tuduhan terhadap ketiga WNI yang merupakan penyelanggara ibadah haji ilegal masih dalam tahap dugaan awal, dan saat ini para penyidik sedang melakukan pengumpulan data serta pengkajian ulang terhadap ketiga WNI tersebut.

Yusron B Ambary mengaku bahwa dirinya akan terus melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap ketiga WNI yang terlibat dalam kasus dugaan penyelanggara haji ilegal.

Bukan hanya memberikan perlindungan saja, tetapi Yusron B Ambary juga akan memastikan bahwa proses hukum di Arab Saudi bersifat adil dan tidak membeda-bedakan siapapun.

 

Imbauan Kepada Seluruh Calon Haji

Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) Yusron B Ambary mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Umum Madinah Arab Saudi untuk memperketat penjagaan di sekitaran bandara Arab Saudi, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Yusron B Ambary menghimbau kepada seluruh calon haji di Indonesia untuk melakukan pengkajian secara berulang tentang agen yang akan dipakai, dan pastikan bahwa agen tersebut mempunyai reputasi yang tinggi serta berasuransi.

Menurut Yusron B Ambary, agen haji ilegal biasanya melakukan promosi secara massal di sosial media, dan biasanya mereka menawarkan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan agen lainnya.

Hal tersebut yang harus dihindari oleh masyarakat Indonesia, dimana harga murah belum tentu benar dan menguntungkan, melainkan dapat menjadi buntung dan menyeseatkan.

Yusron B Ambary juga menegaskan bahwa para calon haji harus membeli tiket dari jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengatakan, saat ini pihaknya telah mempunyai rekening khusus bagi calon ibadah haji yang ingin melakukan pembayaran DAM/HADYU.

Pembayaran DAM/HADYU hanya dapat dilakukan secara resmi dengan melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia, dan nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran DAM/HADYU tersebut adalah  5005115180.

Setelah melakukan pembayaran maka para calon haji harus melakukan verifikasi secara resmi dengan melampirkan bukti pembayaran kepada pihak BAZNAS Indonesia.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Akhmad Fauzin kepada para wartawan, pada Rabu, 21 Mei 2025.

COMMENTS

Comments are closed.