- Heboh Zulkifli Hasan Bagikan 4 Ton Beras ke Masyarakat Pulau Sumba NTT
- Apakah Benar Sule Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online?
- Otorita IKN Sebut Mulai Pekan Depan Swasta Akan Bangun Hotel dan Mall di IKN
- Berikut Penjelasan Mendag Terkait Naiknya Harga Beras di Pasaran
- Wakapolda Gelar Rasia 2 Pabrik di Tangerang Buntut Polusi Udara
Seorang Petani Di Tangkap Polisi, Karena Asyik Judi

Beritaterkini.biz – Beritaterkini, Kepolisian Resor Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengatasi 14 masalah perjudian dengan 30 tersangka untuk membuat keadaan sejuk mendekati bulan Ramadan 2016. Wakapolres Kulonprogo Kompol Andreas Dedy Wijaya menyampaikan, 30 tersangka yang diamankan lantaran mereka lakukan judi dadu, totor gelap, serta remi.
” Terkecuali mengamankan tersangka, kami juga mengamankan tanda bukti berbentuk alat judi serta beberapa duit, ” kata Andreas,
Menurut dia, pihaknya juga mengamankan satu tersangka masalah judi on-line. Masalah ini dalam sistem penyelidikan.
Ia mengharapkan sistem penyelidikan jalan lancar serta optimal. Hingga, masalah judi maupun judi dadu, totor gelap serta remi bisa diberantas di Kulonprogo.
” Kami tidak mau ada penyakit orang-orang di lokasi hukum Polres Kulonprogo, ” tegasnya.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton menyampaikan jajarannya mengamankan seseorang petani yang disebut warga Kecamatan Galur yang tengah bermain judi on-line di satu warung internet sekitaran tempat tinggalnya, EF.
” Waktu razia, petugas juga menyasar warung internet yang disangka dipakai untuk bermain judi. Di warung internet itu, petugas lihat EF tengah bermain judi , ” tuturnya.
Menurut AKP Anton, waktu di tangkap EF tengah bermain judi poker. Yang berkaitan lalu dibawa ke kantor tersebut beberapa tanda bukti yaitu satu unit computer, kertas bukti transfer serta kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
” Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman optimal 10 tahun penjara, ” tuturnya.
( BeritaTerkini )