- Pihak Kepolisian Himbau Publik Untuk Tidak Sebarkan Foto dan Asumsi Liar Atas Meninggalnya Lula Lahfah
- Wamenkomdigi Perkuat Keamanan Siber Layanan Publik
- Wamentrans Viva Yoga Umumkan Transmigrasi Bukan Hanya Soal Perpindahan Penduduk, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Subianto Komitmen Bangun Indonesia Menjadi Mandiri Energi
- BNN Gerebek Pabrik Narkotika di Tangerang, Berikut Penjelasannya
Pihak Kepolisian Himbau Publik Untuk Tidak Sebarkan Foto dan Asumsi Liar Atas Meninggalnya Lula Lahfah
Berita Terkini – Baru-baru ini, kabar kurang menyenangkan datang dari dunia artis Tanah Air, yakni selebgram terkenal Lula Lahfah telah meninggal dunia.
Sebagai informasi bahwa Lula Lahfah telah ditemukan meninggal di kamar Apartemennya pada Jumat, 23 Januari 2025.
Pada saat kejadian, terdapat satu saksi bernama Asiah yang berada di luar kamar Apartemen Almarhum Lula Lahfah.
Asiah mengaku bahwa dirinya sempat curiga karena Almarhum Lula tidak menjawab saat dipanggil dari luar kamar, dan pada malam sebelumnya, Almarhum Lula juga sempat berobat ke rumah sakit bersama asisten pribadinya.
Karena merasa khawatir, akhirnya Asiah melaporkan kepada manajemen Apartemen untuk melakukan pengecekan langsung ke kamar Almarhum Lula, dan pada saat itu juga, pihak manajemen membuka kamar Almarhum Lula dan semuanya sontak kaget karena kondisi Lula sudah dalam kondisi kritis.
Setelah di cek ternyata detak jantung Almarhum Lula sudah tidak berdetak lagi, tanpa butuh waktu yang lama, para saksi dan pihak manajemen Apartemen langsung menelpon pihak yang berwajib.
Kompol Murodih Kasihumas Polres Jaksel mengatakan, pada saat mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dilakukan identifikasi, dan pada pukul 19.50 WIB ambulance dari Kalibata datang ke Apartemen untuk melakukan pengecekan berlanjut dan pada saat itu juga Almarhum dinyatakan meninggal dunia, dan pada pukul 21.20 Wib jenazah Almarhum Lula langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Fatmawati.
Setelah di bawa ke RS Fatmawati, Jenazah Lula Lahfah langsung disemayamkan di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto, dan pada hari Sabtu, 24 Januari 2025, Jenazah Lula Lahfah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rawa Trate, Cakung, Jakarta Timur.
Banyak pejabat, artis, dan masyarakat yang turut mengantarkan ke tempat peristirahatan terakhir Lula Lahfah, dan mereka semua mendoakan agar Almarhum Lula Lahfah dapat pergi dengan tenang dan diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Asumsi Liar Para Oknum
Meskipun telah dimakankan, tetapi saat ini nama Almarhum Lula Lahfah masih menjadi trending topik di sejumlah kanal berita dan sosial media nasional.
Berdasarkan berita yang beredar maka dijelaskan bahwa saat ini terdapat oknum yang kurang mempunyai empati yang bagus terhadap kepergian Almarhum, karena oknum tersebut menggiring opini yang tidak terbukti kebenarannya.
Opini yang dimaksud ialah terdapat para oknum yang mengatakan bahwa Almarhum Lula Lahfah meninggal karena overdosis (OD), dan beberapa kerabat Almarhum mematahkan statemen tersebut.
Bukan hanya kabar atau opini buruk saja, tetapi saat ini foto Almarhum Lula Lahfah juga telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Karena maraknya opini palsu dan beredarnya foto tersebut, akhirnya pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto dan membuat asumsi liar tentang meninggalnya Lula Lahfah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kita sebagai manusia yang bijak harus mempunyai rasa empati dan hormat yang mendalam bagi keluarga Almarhum.
Budi Hermanto menjelaskan, empati atas duka cita yang terjadi, termasuk menyebarkan foto almarhum serta asumsi yang kurang baik. Alangkah baiknya kita mendoakan agar almarhumah tenang di alam sana.
Budi Hermanto juga mengaku bahwa saat ini pihak penyidik dari Polsek Kebayoran Baru dan Satreskrim Polrestro Jaksel masih melakukan pendalaman terkait meninggalnya Lula Lahfah, dan pemeriksaan yang dilakukan akan melibatkan sejumlah para saksi dan barang bukti yang ada di daerah TKP.
Menurut Budi Hermanto, secara keseluruhan, dokter telah mengeluarkan asumsi bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Almarhum, dan pada beberapa hari kedepan, hasil laboratorium terhadap barang bukti akan segera diungkapkan kepada publik.
Jika dilihat dari peraturan yang ada, maka penyebaran berita hoax dan foto yang tidak baik dapat dikenakan pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), dengan ancaman penjara 6-12 tahun dan denda sebesar miliaran rupiah.
Pasal yang akan dikenakan oleh pelaku penyebaran berita hoax dan foto yang tidak baik tersebut ialah Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengenai konten melanggar kesusilaan/privasi, serta Pasal 32 UU ITE mengenai penyebaran data pribadi tanpa hak.
Oleh karena itu, kita harus mempunyai etika yang baik dan rasa empati yang tinggi dalam bermain sosial media, agar kita tidak menyinggung perasaan orang lain dan terjerat UU ITE.