- Tanggapan Bank BRI Tentang Kebijakan Penghapusan Hutang Petani dan Nelayan Oleh Presiden Prabowo Subianto
- Berikut Janji Ridwan Kamil Jika Berhasil Menang di Pilkada Jakarta 2024
- Presiden Prabowo Subianto Siap Keluarkan Menteri Yang Tidak Mendukung Program Makan Siang Bergizi Gratis
- Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
- Berikut Daftar 49 Nama Calon Menteri di Masa Pemerintahan Prabowo-Gibran
Lima BD Sabu Di Aceh Di Tangkap Polisi
Beritaterkini.biz – Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Aceh menangkap lima bandar sabu, . Satu diantara bandar sabu ini di tangkap ditempat terpisah yaitu wanita, istri dari terpidana narkoba lagi tengah ditahan diluar Aceh.
Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay menyampaikan, penangkapan bandar sabu ini adalah yang paling besar pada 2016. Petugas sukses mengamankan dua ons lebih sabu serta menangkap lima tersangka. Semua tersangka ialah warga Kabupaten Bireuen.
” Penangkapan ini juga lantaran kerja sama kita dengan Reserse Narkoba Polres Bireuen. Kita kenali, Bireuen sampai kini di kenal daerah banyak berjalan peredaran narkoba, ” kata Armensyah,
Mengenai tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Za (31), RU (28) AW (34), serta TI (27) yang disebut wanita cuma satu dalam komplotan itu. TI adalah istri seseorang narapidana narkoba yang masihlah mendekam di penjara luar Aceh.
” Sedang ZU tak dipertunjukkan dikarenakan tak ikut serta langsung dalam perkara ini, akan tetapi cuma untuk saksi. Akan tetapi tetap kita tahan untuk memudahkan sistem pengusutannya, ” tutur Armensyah.
Dari pernyataan tersangka, ada satu lagi bandar sabu berinisial WH yang disebut pemilik sabu 8 ons. WH telah lebih dahulu pergi ke luar Aceh dan membawa barang haram itu.
” WH juga telah kita masukan dalam daftar pencarian orang, ” ucap Armensyah.
Mengenai urutan penangkapan, lanjut Armensyah, awalnya petugas sukses membekuk dua tersangka di Desa Cot Trieng, Kecamaan Kuala, Kabupaten Bireuen waktu 21. 00 WIB. Yaitu ZA yang menaruh lima bungkus sabu seberat 15, 27 gram serta rekannya, RU (28).
Sesudah dijalankan pengembangan, ZA mengaku sabu itu didapat dari tersangka yang lain berinisial AW (34). Petugas segera menangkap AW di depan Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Fauziah, ,
” Berbarengan AW kita sukses mengamankan sabu seberat 4, 14 gram, ” tambah Armensyah.
AW mengakui sabu itu didapat dari ZU dengan kata lain Apa Chek, serta petugas segera menangkapnya
Setelah dikerjakan pengembangan, AW mengakui terima sabu dari ZU sejumlah 2 ons. Tetapi telah diserahkan pada tersangka IT, seorang ibu rumah-tangga. Setelah itu, petugas sukses mengamankan IT di tempat tinggalnya,
Waktu akan di tangkap, IT pernah berkilah tak menaruh sabu itu. Walau sebenarnya sabu ada pada celana dalam kepunyaannya.
Mendadak, IT minta izin masuk dalam kamar serta akan melemparkan sabu 2 ons itu dalam almari di kamar tempat tinggalnya. Tetapi, petugas cepat memandangnya serta segera menangkap IT.
” Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika. Ancaman hukuman masing-masing paling berat dengan pidana mati serta denda capai Rp 10 miliar, ” tutup Armensyah.