- Heboh Pemerintah Berikan Insentif 10 Juta Bagi Masyarakat Yang Ingin Konversi Motor BBM Ke Listrik
- Heboh Harga BBM Pertamina Resmi Turun Per 1 September 2024
- Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Wabah MPOX di Indonesia
- Presiden Joko Widodo Berencana Berkantor Permanen di IKN Mulai September 2024
- Mendag Akui Indonesia Mampu Menjadi Negara Maju, Tetapi Terhalang Beberapa Hal, Berikut Penjelasannya
Jual Sabu, PRT Denpasar Dibekuk Saat Kerja di Rumah Majikan
Beritaterkini.biz – Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Denpasar berinisial NA (50) nekad mengedarkan delapan paket sabu seberat 1,48 gram. Ironisnya, pelaku digelandang saat sedang bersih-bersih rumah di hadapan majikannya di Jalan Supratman Denpasar.
“Awalnya kami tidak percaya kalau pembantu ini menjual Narkoba. Nah, setelah kami telusuri ternyata benar dan saat transaksi pelaku kami tangkap, ” ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Jumat (18/3) di Denpasar.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kalau dia hanya mendapat titipan barang terlarang tersebut dari temannya. Sebagai imbalannya, tersangka mendapatkan imbalan sebesar 50 ribu per paket yang terjual.
“Dari pengakuannya, dia sudah menjual barang terlarang sebenyak 5 kali sejak Februari lalu, karena didesak kebutuhan ekonomi, ” ujar Ganefo, memastikan masih akan mendalami kasus pembantu rumah tangga ini.