Iman Anggap Pemberhentian Dirinya Dari Jabatan Ketua DPD Tidak Sah

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menyikapi pengesahan pemberhentian dianya sebagai Ketua DPD RI. Menurut dia, rapat paripurna itu tak sah lantaran dianya masihlah berusaha ajukan praperadilan tentang statusnya sebagai tersangka.

” Ya ini kan ada praperadilan. Kan ini baru berpraduga tidak bersalah. Kita hormati dong sistem hukum ya, ” katanya waktu didapati di KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Dia menyampaikan, dia tetap masih berdasar teguh pada keputusannya untuk ikuti sistem praperadilan. Jadwal praperadilan itu juga telah diputuskan bakal dikerjakan pada 18 Oktober 2016 yang akan datang.

” Saya ikuti sistem, ” tambah Irman.

Pada sore tadi, DPD RI barusan mengadakan rapat paripurna mengagumkan. Hasil dari rapat itu mengatakan kalau DPD RI mengambil keputusan untuk mencopot jabatan Irman Gusman sebagai ketua berkaitan statusnya sebagai tersangka masalah suap gula Bulog.

Walau demikian, beberapa waktu terakhir Irman ajukan tuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dikerjakan terhadapnya. Irman juga ajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karenanya, Irman juga sesungguhnya mengharapkan DPD agar bisa mengulas hal itu sesudah praperadilannya.

” Iya. Bila benar kan itu menyebabkan komplikasi hukum, ” katanya.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment