Hidayat Pelapor Kaesang Yang Sempat Di Tangguhkan Sekarang Kembali Di Tahan Polisi

Beritaterkini.bizBeritaterkini, Muhammad Hidayat, Pelapor Putra Presiden Jokowi itu kembali di tahan polisi yang sebelumnya sempat di tangguhkan terhadap penahannya. Hidayat di tahan sebagai tersangka untuk kasus ujaran kebencian pada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

” Tak ada pengecekkan, akan langsung di tahan” Ujar Hidayat kepada wartawan

Hidayat di periksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat. Tetapi sampainya di Polda Metro jaya sampai kemudian di tahan, dia tak di periksa lantaran tak di dampingi pengacara.

” Saya belum berani berikan keterangan di karenakan tak ada penasehat hukum” katanya

Menurut Hidayat, untuk penahannya itu ialah tindakkan yang sewenang-wenang aparat polisi. Saat sebelum di tahan, Hidayat di periksa untuk kesehatannya di Dokkes Polda Metro Jaya.

“Alasannya kewenangan, polisi tak punya alasan apa apa. jadi bagi saya polisi melaksanakan tindakan yang sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya, cuma mengatakan saja kewenangan penyidik” sambungnya\

Dia juga nilai untuk penahanan itu ialah suatu kriminalisasi. Dia bakal melakukan perlawanan hukum.

“Salah satunya ialah usaha praperadilan di samping usaha m-usaha lain. saya telah melaporkan Kapolda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat aja penanganannya itu kayak apa” Ujarnya

Sebelumnya Hidayat sempat di tahan di Mapolda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian lantaran mengedit vidio Irjen Iriawan waktu memimpin pengamanan aksi 411 pada 4 November 2016 yang lalu. Dalam Vidio tersebut Hidayat mengatakan Kapolda memprovokasi massa.

Usai hampir di tahan beberapa waktu, polisi lalu kabulkan permohonannya yang penangguhan penahanan. setelah lama berlalu kasus di P-19 oleh kejaksaan , Hidayat kembali jadi pemberitaan publik lantaran melaporkan kaesang atas dugaan ujaran kebencian.

Hidayat mempermasalahkan ucapan ‘dasar ndeso’ Kaesang di vlognya yang di unggah ke youtube. Akan tetapi polisi tak memproses laporannya tersebut di karenakan polisi menilai tak cukup penuhi unsur pidana.

( Beritaterkini )

COMMENTS

Leave a Comment