Gadis 20 Tahun Tidak Berdaya Di Perkosa Santoso Saat Di Tinggal Ibunya Kencan

Beritaterkini.biz Beritaterkini, Dengan diantar oleh ibunya, YMPP gadis 20 tahun ini melapor ke Polresta Denpasar, Minggu (13/11) Bali. Dalam laporannya, Diakuinya diperkosa oleh pelaku Imam Santoso (32) ditempat tinggalnya di Jalan Pulau Pinang Denpasar. Tindakan itu dikerjakan di waktu ibu korban tengah asik kencan bersama kekasihnya diluar rumah.

Info yang didapat, saat itu sekitar jam pukul 00. 30 Wita. Pelaku asal Semarang, Jawa Tengah itu datang ke kamar korban. Waktu itu masihlah ada AV inisial ibu korban dan sempat berbincang-bincang bertiga dalam kamar indekos. Tetapi tak berselang lama, Andi kekasih dari ibu korban datang serta mengajak untuk keluar. Setelah itu tersangka mempersilakan ibu korban serta pacarnya itu untuk berjalan-jalan dan beli makanan.

” Waktu ibu korban dan pacarnya keluar, tersangka segera melacarkan aksinya dengan membekap mulut korban lantas menindihnya. Diduga pelaku telah merencanakan aksinya itu, ” ungkap seseorang sumber di kepolisian, Minggu (13/11).

Waktu itu korban pernah lakukan perlawanan dengan mencakar pelaku, tetapi tindihan kuat dari pelaku bikin gadis ini tak berdaya. Bahkan juga tersangka buka paksa pakaian korban lantas menarik dengan merobek celana dalam korban. Waktu itu dari info korban mengakui pernah teriak akan tetapi tak dapat keluar, karena mulut korban dibekap dengan disumpal serta dikat kain.

Sekitaran 30 menit korban berhasil terlepas dari bekapan tersangka. Tetapi saat berhasil, tersangka telah memperkosanya. Setelah itu korban lari keluar indekos.

” Waktu ibunya tiba dengan kekasihnya mendapati korban tengah menangis. Korban bercerita tindakan pemerkosaan yang dikerjakan oleh tersangka. Tetapi tersangka mengelak serta tak mengakuinya, ” jelas petugas yang tidak ingin namanya ditulis ini.

Korban baru melaporkan peristiwa ini setelah sempat terlebih dulu mendatangi tersangka. Karena tidak ingin mengakui serta bertanggungjawab, korban bersama orangtua pada akhirnya melaporkan tindakan bejat karyawan hotel di Kuta itu ke Polresta Denpasar. Hal tersebut dibuktikan karenanya ada surat laporan NP- LP/1625/XI/2016/Bali Resta Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Nainggalan yang di konfirmasi, membenarkan ada laporan aksi dugaan pecabulan itu. Kata dia, pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk ke lapangan dan lakukan penangkapan pada terlapor untuk membuktikan laporan itu.

” Anggota juga segera membawa korban ke RS Sangla untuk divisum dan terbukti sudah mengalami tindakan pencabulan dengan ditemukannya beberapa bekas sperma pada alat vital korban, ” katanya Reinhard, Minggu (13/11).

Lanjutnya, tersangka diamankan di indekos di Jalan Gunung Sangyang, Kosan Pondok Diego Nomer 1, Padangsambian, Denpasar.

” Tersangka sudah mengakui tindakannya itu. Kalau tersangka dengan korban ini memang telah sama-sama kenal, ” katanya.

Tersangka diancam pasal 285 KUHP mengenai Tindak Pidana Pemerkosaan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

( Beritaterkini )

COMMENTS

Leave a Comment