FPI Akan Laporkan Balik Organisasi Yang Melaporkan Rizieq Ke Polisi

Beritaterkini.biz Berita Terkini, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyampaikan, pihaknya bakal melaporkan balik Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) yang melaporkan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab, ke polisi.

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas sangkaan penodaan agama. ” Kita bakal laporkan balik atas pencemaran nama baik. Lantaran memfitnah, ” tutur Novel waktu dihubungi,

Novel menilainya, begitu mustahil seseorang Rizieq menistakan agama. Sebab, menurutnya, dalam perjuangan mereka, menistakan agama adalah satu hal yang dilarang.

Ia juga menyebutkan Rizieq senantiasa berdialog serta bekerjasama dengan tokoh lintas agama.

Terlebih, kata dia, sekian waktu lalu, Rizieq dinobatkan sebagai ” Man of the Year ” oleh dua organisasi orang-orang, yaitu Muslim Tionghoa Indonesia (MusTi) garapan Juiceuf Hamka serta Komunitas Tionghoa Anti Korupsi yang diketuai Lieus Sungkharisma.

Novel juga bakal mengikuti Rizieq dalam masalah ini. ” Itu cuma fitnah, tuduhan yang mengada-ada serta satu pengalihan gosip untuk kita tak konsentrasi pada masalah Ahok, ” tutur dia.

Mendengar hal semacam ini, Ketua Umum PP-PMKRI Angelo Wake Kako, menyatakan kalau pihaknya tak terafiliasi ataupun berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia mempersilakan bila pihak Rizieq melaporkan balik. ” PMKRI berdiri sendiri, tak ada jalinan. Ini murni kita dapatkan di media sosial serta kita terasa terlukai, resah, ” tutur Angelo di Mapolda Metro Jaya.

PP-PMKRI melaporkan Rizieq atas sangkaan tidak mematuhi Pasal 156 KUHP serta Pasal 156a KUHP mengenai Penodaan Agama.

Laporan itu di terima polisi dengan nomer LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Rizieq dilaporkan atas video yang mengedar di sosial media diisi ceramahnya yang dimaksud berjalan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

COMMENTS

Leave a Comment