Din Syamsuddin : Hukuman Ahok Sangat Ringan, Ahok : Saya Hanya Korban Fitnah

Beritaterkini.biz, Berita Terkini , Jakarta – Sidang vonis perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar pada Selasa tanggal 9 Mei 2017. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin kemudian angkat bicara mengenai vonis hukuman tersebut.

” Kalau dibebaskan tidak bisa, kan sudah banyak rakyat itu akan tergerak, dengan sendiri. MUI pun tidak akan sanggup. NU, Muhammadiyah juga tidak akan sanggup menghalangi. Kepolisian juga tidak akan sanggup untuk menghadapi fatal actraction,” kata Din di Gedung MUI, Jakarta, Kamis (27/04).

Menurut dia, jika Ahok dibebaskan, hal tersebut bisa saja dipandang mempermainkan hukum. Karena itu, pihaknya akan kembali mengingatkan.

” Kami sudah berpikir seperti itu, mumpung selagi masih ada waktu kami pesankan. Itulah esensi dari Dewan Pertimbangan MUI,” ungkap pria yang pernah duduk sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu.

Baca Juga :  Jadwal Padat Tidak Membuat Ahok Mengurungkan Niat Bertemu Warga

Sebelumnya persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk Ahok digelar lebih cepat karena tidak ada pembacaan replik dan duplik. Pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan tetap pada tuntutannya sehingga tidak perlu mengajukan replik. Begitu juga dengan Ahok serta penasihat hukumnya juga tetap pada pembelaannya atau pleidoinya.

Basuki Tjahaja Purnama telah dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun penjara dengan adanya 2 tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya tersebut, JPU juga menyatakan Ahok bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP. Sedangkan Pasal 156a KUHP digugurkan karena ucapan Ahok yang tidak memenuhi unsur niat menodai agama.

Sedangkan dalam pleidoinya, Ahok menyatakan jika dirinya tidak bersalah dan hanya menjadi seorang korban fitnah. Tim penasihat hukum Ahok juga meminta majelis hakim agar kliennya bisa dinyatakan bebas karena terbukti tak bersalah.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment