- Wamenkomdigi Perkuat Keamanan Siber Layanan Publik
- Wamentrans Viva Yoga Umumkan Transmigrasi Bukan Hanya Soal Perpindahan Penduduk, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Subianto Komitmen Bangun Indonesia Menjadi Mandiri Energi
- BNN Gerebek Pabrik Narkotika di Tangerang, Berikut Penjelasannya
- Presiden Prabowo Akui Indonesia Dapat Menjadi Bangsa Terkaya Keempat Didunia Dengan Syarat Berikut
BNN Gerebek Pabrik Narkotika di Tangerang, Berikut Penjelasannya
Berita Terkini – Seperti yang kita tahu, saat ini peredaran narkoba di negara Indonesia masih tergolong sangat tinggi, peredaran narkoba sendiri juga terbagi menjadi beberapa kelompok, mulai dari bandar, pengedar, kurir, dan pemakai.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika selalu meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2023 Polri berhasil mengungkap 39.000 kasus narkoba, pada tahun 2024 polri telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba, dan pada tahun 2025 ini polri berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba.
Sebagai informasi bahwa narkotika juga terbagi menjadi beberapa golongan, Golongan 1 merupakan jenis narkotika yang mempunyai efek ketergantungan yang sangat tinggi, Golongan 2 merupakan jenis narkotika dengan efek ketergantungan sedang, dan Golongan 3 merupakan jenis narkotika dengan tingkat ketergantungan rendah.
Dalam Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka dijelaskan bahwa narkotika hanya boleh digunakan dalam dunia medis dan harus diimbangi dengan golongan aman serta pengawasan para ahli medis, narkotika juga tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di masyarakat, seluruh kegiatan yang berhubungan dengan narkotika di Indonesia harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni melalui pengawasan langsung dan pelaporan rutin dari pihak Kementerian Kesehatan terkait penyimpanan, distribusi, dan pelaporan.
Meskipun narkotika telah dilarang, tetapi pada realitanya, saat ini masih banyak masyarakat yang menyalahgunakan narkotika, dan hal tersebut disebabkan oleh mudahnya masyarakat dalam mengakses narkotika serta banyaknya bandar di seluruh daerah di Indonesia.
Baru-baru ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah resmi melakukan penggerebekan pabrik narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu perumahan yang ada di daerah Tangerang, Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni terdapat 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram dalam bentuk padat, MDMB Inaca atau sisa residu, dan berbagai jenis bahan kimia serta alat atau mesin yang digunakan untuk memproduksi narkotika.
Selain mengamankan barang bukti, pihak BNN juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terbagi menjadi beberapa kelompok dan mempunyai tugasnya masing-masing, yakni ZD yang merupakan pelaku utama atau chef dalam meracik narkotika, FH berperan sebagai tester, dan FIR berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang ke konsumen.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat menjelaskan, pada beberapa hari yang lalu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa terdapat salah satu rumah yang diduga melakukan aktivitas mencurigakan.
Pada saat menerima laporan tersebut, pihak BNN langsung bergegas ke lapangan untuk memantau dan mencari informasi lebih rinci lagi.
Setelah melakukan pemantauan, ternyata memang benar bahwa salah satu rumah tersebut diduga melakukan aktivitas yang mencurigakan selama kurang lebih dua bulan.
Setelah memastikan bahwa rumah tersebut memang dijadikan pabrik narkotika, akhirnya pihak BNN langsung melakukan penggerebekan dan meringkus sejumlah pelaku.
Aldrin Hutabarat mengatakan, setelah dilakukan proses interogasi terhadap para pelaku, maka pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan bahan baku dari online shop, dan mereka mulai mempelajari peracikan narkotika dari situs terlarang internet dan teman bandarnya.
Hukuman Penjara

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Hutabarat menjelaskan, atas perbuatan para pelaku, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Tidak sampai disini saja, pihak BNN akan memperluas penyelidikan terhadap jaringan para pelaku produksi narkotika di Tangerang, dan pihak BNN juga berkomitmen akan memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya bahkan sampai ke ujung dunia.
Aldrin Hutabarat mengatakan, atas berhasilnya pemberantasan pabrik produksi narkotika di Tangerang tersebut, maka saat ini pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar kurang lebih 8.000 jiwa anak bangsa.
Komjen Suyudi mengatakan, kegiatan pemberantasan narkotika merupakan salah satu pelaksanaan dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, dan pemberantasan narkotika juga akan menjadi syarat utama untuk mencapai sumber daya manusia yang unggul.
Menyelamatkan Anak Bangsa
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464126/original/044031900_1767680288-WhatsApp_Image_2026-01-06_at_10.49.16__1_.jpeg)
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengumumkan bahwa saat ini pihaknya tidak hanya berfokus terhadap pemberantasan narkotika saja, melainkan pihaknya juga akan berfokus terhadap menyelamatkan para anak bangsa terhadap jahatnya bandar narkotika.
Strategi tentang menyelamatkan anak bangsa terhadap narkotika dimulai sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan dibawah kepemimpinan Kepala BNN Suyudi Ario Seto.
Langkah yang akan dilakukan oleh pihak BNN yakni meliputi pencegahan dini, edukasi, dan menguatkan pengawasan di lingkungan sekolah, kuliah, dan keluarga dalam memerangi narkotika.
Penyelamatan anak bangsa dari narkotika akan berpengaruh positif signifikan terhadap penguatan aspek kesehatan anak, penguatan stabilitas sosial, penguatan ketahanan nasional, dan penguatan pembangunan berkelanjutan sumber daya manusia.
Pihak BNN juga akan berkolaborasi terhadap sejumlah pihak terkait untuk melakukan edukasi bahaya narkotika terhadap para anak bangsa di seluruh daerah di Indonesia, bahkan sampai daerah terpencil.
Pihak yang akan berkolaborasi tersebut meliputi Kementerian Pendidikan (Kemendikbud), Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kota (Pemkot), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Aparat Kepolisian dan TNI, Kementerian Sosial, Yayasan dan Organisasi Non-Pemerintah (LSM), dan pihak swasta yang bergerak dalam sektor sosial.