KPU DKI : Para Cagub Akan Segera Didiskualifikasi Bila Terjerat Kasus Hukum

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Ketua KPU DKI Jakarta Soemarno menyebutkan calon peserta pemilu yang tersangkut perkara pidana dan berkekuatan hukum dari Pengadilan akan segera didiskualifikasi. Akan tetapi, Jika calon dimaksud baru ditetapkan sebagai tersangka, peserta pemilu tak akan didiskualifikasi.

“Siapapun, tidak merujuk pada calon tertentu, Bila nanti usai ditetapkan calon itu tersangkut perkara pidana dan setelah diproses hukum nanti pengadilan memutuskan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun maka calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi. Jadi tidak berhubungan dengan calon tertentu,” ujar Soemarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).

Soemarno menyebutkan, ketetapan tersebut telah diatur dalam pasal 88 PKPU Nomor 9 tahun 2016. Dalam aturan tersebut dijelaskan ada sejumlah yang menyebabkan calon telah ditetapkan itu menjadi batal.

“Misalnya calon petahana saat yang bersangkutan telah ditetapkan, tetapi tidak melaksanakan cuti, itu bisa jadi batal kan. Kemudian juga misalnya yang bersangkutan ketahuan melakukan politik uang sampai nanti diputuskan, Bawaslu akan memproses dan pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat dibatalkan,” ungkap Soemarno.

Untuk itu, Soemarno mengatakan tidak ada aturan dalam PKPU menuliskan peserta pemilu berstatus tersangka usai ditetapkan dapat didiskualifikasi. “Di dalam pasal-pasal PKPU tidak ditemukan itu,” ungkapnya.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment