Bila Terbukti Lakukan Pungli, Kemenhub Akan Polisikan Pegawainya

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Kementerian Perhubungan mengancam akan mempolisikan para pegawainya yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli. Selain pelimpahan kepada kepolisian, Kemenhub juga akan memberi sanksi berupa penurunan jabatan sampai pemecatan.

“Pertama dapat sanksi administrasi yang dilakukan Menhub dalam bentuk demosi pegawai dapat juga berupa turun pangkat, bisa non job kan, dan tindakan lain yang tegas sesuai perundangan berlaku. jika buktinya cukup sebagai tindak pidana maka sebagai negara hukum kita akan teruskan ke aparat penegak hukum,” ungkap Ketua Satgas OPP sekaligus Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo, di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/10).

Sugihardjo mengaku, semenjak Satgas OPP dibentuk, telah menerima laporan dari masyarakat. Sayangnya, Sugihardjo tidak mampu merincikan laporan tersebut. “Laporannya telah masuk, terhadap laporan ini kami akan melakukan verifikasi lebih lanjut,” ujarnya.

“Tapi laporannya mengenai apa, unitnya mana, maaf tidak bisa saya buka karena kalau dibuka nanti tidak bisa ada temuan yang lebih dalam lagi,” tambah dia.

Dia meyakini tim satgas akan melakukan penyelidikan seoptimal mungkin. Jika penyelidikan sudah selesai baru diumumkan hasilnya. “Nanti akan dipublish setelah ada temuan tapi kalau prosesnya tidak bisa kita ungkapkan,” cetus dia.

Kemenhub secara resmi telah membentuk Satgas OPP di lingkungan Kemenhub. Pembentukan Satgas OPP berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 265 Tahun 2016 bertanggal 14 Oktober 2016.

Satgas tersebut melibatkan sejumlah unsur lembaga antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment