Sugiharto Penuhi Panggilan KPK Dengan Mengunakan Kursi Roda

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sugiharto, tersangka kasus dugaan kourpsi proyek pengadaan E-KTP pada tahun 2011-2012. Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu akan diperiksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan akan dijadikan saksi untuk tersangka IR (Irman),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Sugiharto sendiri akan memenuhi panggilan ini. Dia datang dengan menggunakan kursi roda. Pengacara Sugiharto, Kuncoro, menyebutkan‎ kliennya harus menggunakan kursi roda disebabkan sakit. Sugiharto menderita peradangan di otak yang menyulitkannya berkomunikasi.

“Sekarang sedang rawat jalan. Sempat dirawat inap di RS Siloam 10 hari, akan tetapi karena faktor keuangan, pulang,” ujar Kuncoro.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yaitu bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sudah mendalami kasus sangkaan korupsi proyek E-KTP ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

( Berita Terkini )

COMMENTS

Leave a Comment