Keadaan Sebenarnya Ibu Saeni Sang Penjual Nasi Warteg

Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Saeni, wanita berusia 53 tahun asal Tegal, Jawa Tengah ini merupakan salah satu orang yang mendapatkan berkah pada bulan Ramadan. Ibu empat anak yang mengadu nasib dengan membuka warung tegal (warteg) di Jalan Raya Cikepuh, Pasar Rau, Kota Serang, Banten, usai mendapat hikmah dan berkah dari petaka dan kesulitan yang dialaminya.

Enam tahun lalu, Saeni yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal, bersama adiknya dia mencoba peruntungan dengan membangun rumah makan kecil-kecilan itu. Saeni dan adiknya bahu membahu menghidupkan warteg tersebut. Mereka berdua mendapat giliran tiga bulan sekali, menjaga warteg dengan biaya sewanya Rp 7.000.000 pertahun.

Tak banyak memang keuntungan yang didapat selama enam tahun berjualan, Saeni mengaku hanya dapat mengumpulkan uang sekitar Rp 1.500.000 perbulan. Kalau tidak mendapat giliran berjualan, Saeni pun memutuskan untuk pulang kampong dan melakukan berbagai pekerjaan serabutan. “Yang penting bisa untuk makan. kalau perempuan banyak yang bisa dikerjakan mencuci, menyetrika,” ungkap Saeni saat kami di warteg miliknya, Senin (13/6/2016).

Bulan Ramadan tahun ini Saeni mendapat giliran menjalankan warteg yang dirintis bersama adiknya. Dengan alasan butuh uang untuk menghadapi Lebaran, dengan modal uang pinjaman dari bank keliling alias rentenir sebesar Rp 600.000, Saeni pun nekat membuka warung di siang hari bulan ramadan, Rabu (8/6/2016).

Akan tetapi niat mencari untung, malah petaka yang didapat. Hari pertama berjualan , ada razia dari petugas Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP). Saeni yang terkena razia, menangis sambil memohon dagangannya tak disita oleh petugas. Tapi tangisan Saeni tak dihiraukan. Aparat Satpol PP tetap menyita barang dagangan Saeni.

Saeni mengaku tidak mengetahui surat edaran pemberitahuan yang telah dikeluarkan tiga hari sebelum pelaksanaan razia terhadap warung makan yang tetap beroperasi di siang hari selama Ramadan. Padahal, berdasarkan pantau kami, di bagian kaca depan warteg milik Saeni memang telah terpasang dua lembar surat pemberitahuan razia berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan juga Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan.

Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB. “Saya tidak tahu tulisan pemberitahuan (razia), karena saya tidak bisa baca tulis. Saya juga baru buka warung, jadi tidak tahu sedang ada razia,” ungkap Saeni. Saeni menuturkan, pada waktu razia berlangsung dirinya baru selesai memasak. Kondisi warungnya pun tertutup rapat. Tidak ada pintu yang terbuka dan makanan yang terlihat dari jalanan. namun, Saeni tetap menjadi korban razia petugas Satpol PP yang bertindak semaunya dengan membawa dagangannya. hasilnya, Saeni pun mengalami dan jatuh sakit akibat perlakuan dan tindakan yang diterimanya dari Satpol PP.

COMMENTS

Leave a Comment