- Presiden Prabowo Subianto Akui Sistem Ekonomi di Negara Indonesia Keliru
- Pemerintah Dorong Pembiayaan Inovatif Konservasi Hutan
- Wapres Gibran Janji Benahi Tata Kelola Program MBG dan Kopdes Merah Putih
- Presiden Prabowo Subianto Akui Siap Terima Saran dan Kritik Dari Masyarakat
- Infografis Kenaikan Harga BBM Pertamax
Diduga Cabuli Murid SD, Sopir Antar Jemput Dibekuk Polisi
Beritaterkini.biz – Berita Terkini, Polres Cilacap Jawa Tengah menangkap seorang sopir antar jemput anak sekolah berinisial SDH atau Opah (67), warga Jalan Kalimatan, Cilacap. Dia diduga melakukan tindak pencabulan anak.
Terkuaknya kasus tindak asusila terhadap anak yang ditangani unit perlindungan perempuan dan anak kesatuan reserse kriminal Polres Cilacap ini berawal dari laporan orang tua korban.
“Kami mendapat laporan adanya tindak pencabulan terhadap sis kelas IV di salah satu sekolah swasta, sebut aja Mawar. Korban mengaku sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak empat kali selama April sampai Mei 2016, “ucap Kepala Polres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya, Senin (23/5).
Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu di dalam mobil usah mengantarkan semua teman korban. “Dari pengakuan Mawar, pelaku menyuruhnya pindah ke bangu bagian tengah, dan kemudian mencabuli korban, “terangnya.
Kejadian terakhir yang dialama korban, kata Bintoro, terjadi pada Selasa (10/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban diantar paling akhir, diajak pelaku ke parkiran rumah kosong di wilayah Jeruklegi Kabupaten Cilacap.
“Saat pelaku mencabuli korban di dalam mobil antar jemput, ternyata diketahui pemilik rumah kosong itu, yang akan menyalakan almpu. Mengetahui hal itu, kemudian pemilik rumah melaporkannya kepada orang tua korban dan dilanjutkan ke Polres Cilacap, “terangnnya.
Kepala SUb Bagian Humas Polres Cilacap, AKP Bintoro Wasono menambahkan, saat ini polisi menyita barang bukti mobil station bewarna abu-abu bernomor plat polsisi R 8677 DB.
“Selain ityu, telepon genggam milik pelaku yang digunakan menunjukkan film porno pada korban. Dan pakaian korban disita sebagai barang bukti, “jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: beritaterkini.biz/diduga-cabuli-murid-sd-sopir-antar-jemput-dibekuk-polisi/ […]
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: beritaterkini.biz/diduga-cabuli-murid-sd-sopir-antar-jemput-dibekuk-polisi/ […]
… [Trackback]
[…] Find More Info here on that Topic: beritaterkini.biz/diduga-cabuli-murid-sd-sopir-antar-jemput-dibekuk-polisi/ […]
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: beritaterkini.biz/diduga-cabuli-murid-sd-sopir-antar-jemput-dibekuk-polisi/ […]
… [Trackback]
[…] Read More on to that Topic: beritaterkini.biz/diduga-cabuli-murid-sd-sopir-antar-jemput-dibekuk-polisi/ […]
… [Trackback]
[…] Find More Information here to that Topic: beritaterkini.biz/diduga-cabuli-murid-sd-sopir-antar-jemput-dibekuk-polisi/ […]
… [Trackback]
[…] There you can find 24776 more Information to that Topic: beritaterkini.biz/diduga-cabuli-murid-sd-sopir-antar-jemput-dibekuk-polisi/ […]