- Menteri LH Antisipasi Kebakaran Hutan Akibat Fenomena El Nino
- Pupuk Urea Indonesia Resmi Diperebutkan Banyak Negara, Berikut Penjelasannya
- Mentan Jamin Cadangan Beras Indonesia Tercukupi dan Tidak Terdampak El Nino
- Relawan Arief Kamarudin Mengajak Pemerintah dan Warga Untuk Membasmi Ikan Sapu-Sapu di Perairan Sungai
- Presiden Prabowo Subianto Lakukan Kunjungan Kenegaraan Ke Rusia dan Bertemu Vladimir Putin, Berikut Penjelasannya
Prabowo Berikan Pangkat Letkol Tituler Kepada Deddy Corbuzier, Berapa Gaji dan Tunjangannya ?
Berita Terkini – Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan kabar bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberikan pangkat Letnan Koloner Tituler TNI Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Pemberian pangkat tersebut juga telah disetujui dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dahnil Anzar Simanjuntak, selaku Juru Bicara Prabowo Subianto mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan Prabowo memberikan pangkat kepada Deddy Corbuzier.
“Diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di social media,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
“Kemampuan dan performance DC (Deddy Corbuzier) tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” sambungnya.
Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa setelah menerima pangkat Letkol Tituler, maka Deddy Corbuzier harus menaati peraturan militer saat melakukan tugasnya.
“Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak.
Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier

Dengan diberikannya pangkat kepada Deddy Corbuzier, banyak warganet yang bertanya-tanya berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier, pasalnya Deddy sudah kaya raya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier akan menerima tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit dan di sesuaikan dengan pangkatnya.
“Tunjangannya sebesar 15 persen, dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya dan tidak termasuk tunjangan keluarga,” ujar Laksda Kisdiyanto.
Diketahui, jika Deddy Corbuzier sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI maka pangkat Letnan Kolonel (Letkol) atau perwira menengah akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Aturan gaji TNI tersebut telah tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Get ready for fast-paced action and thrilling gameplay! Lucky cola
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: beritaterkini.biz/prabowo-berikan-pangkat-letkol-tituler-kepada-deddy-corbuzier-berapa-gaji-dan-tunjangannya/ […]